UU Perampasan Aset Jangan Lagi Jadi Janji Kosong, Saatnya DPR dan Pemerintah Buktikan Nyali

Literasi.co.id, Jakarta 21 September 2025 – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 sebagai inisiatif DPR RI. Namun, publik tentu masih menyimpan keraguan: apakah ini benar-benar akan lahir menjadi undang-undang, atau sekadar manuver politik yang ujungnya menguap tanpa hasil?

Faktanya, sudah bertahun-tahun wacana perampasan aset koruptor dibicarakan, tetapi hingga kini belum juga disahkan. Transparency International Indonesia bahkan mencatat, negara kehilangan potensi pemasukan triliunan rupiah tiap tahun karena celah hukum yang membuat aset hasil korupsi sulit dirampas jika pelakunya kabur, belum divonis, atau bahkan meninggal dunia.

Presiden dan sejumlah pihak pemerintah telah menyatakan dukungan, publik pun menaruh harapan besar. Namun, semua itu tidak ada artinya jika DPR kembali “menutup mata dan telinga” terhadap desakan rakyat. Dukungan politik tanpa tindakan nyata hanya akan mempertebal citra bahwa lembaga legislatif lebih sibuk melindungi kepentingan segelintir elit daripada kepentingan bangsa.

RUU ini memang memuat tantangan teknis—seperti pembuktian tanpa vonis (non-conviction based asset forfeiture), perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, hingga tata kelola aset rampasan. Tetapi tantangan itu bukan alasan untuk berlama-lama menunda. Yang ditunggu rakyat hanya satu: keberanian DPR dan Pemerintah untuk menutup rapat-rapat pintu lolosnya harta hasil korupsi.

Pesan tegas untuk para wakil rakyat: jangan jadikan RUU Perampasan Aset sebagai alat pencitraan atau bahan kampanye semata. Sudah cukup lama bangsa ini dipermainkan dengan janji. Saatnya menunjukkan bahwa DPR dan Pemerintah benar-benar punya nyali untuk berdiri di pihak rakyat, bukan di pihak koruptor.

  [ RED ]