Dana Desa 2026: Bukan Uang Jabatan, Bukan Milik Kepala Desa

 

Jika Disalahgunakan, Rakyat Berhak Bertanya dan Melapor

literasi.co.id — Pemerintah Indonesia kembali menegaskan bahwa Dana Desa Tahun 2026 bukanlah milik kepala desa, bukan kas aparat, dan bukan ruang bebas untuk kepentingan pribadi. Penegasan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama Menteri Desa dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025, yang memperketat arah penggunaan dan larangan Dana Desa secara nasional.

Pesan utamanya sederhana namun tegas :

Dana Desa adalah uang negara untuk rakyat desa, bukan hadiah jabatan.

Dana Desa Harus Dipakai untuk Warga, Bukan Aparat

Dalam aturan terbaru, Dana Desa 2026 diprioritaskan untuk kebutuhan nyata masyarakat, seperti :

1. Bantuan langsung bagi warga miskin ekstrem

2. Ketahanan pangan dan energi desa

3. Infrastruktur dasar dengan sistem padat karya

4. Mitigasi bencana dan perubahan iklim

5. Digitalisasi desa dan layanan publik

6. Transparansi anggaran yang bisa diakses warga

Jika manfaat Dana Desa tidak dirasakan warga, maka yang salah bukan aturannya, tapi pengelolanya.

Larangan Tegas : Jangan Uji Kesabaran Publik

Surat Edaran ini juga menyebutkan dengan jelas, Dana Desa dilarang digunakan untuk :

1. Honor kepala desa, perangkat desa, dan BPD

2. Perjalanan dinas, bimtek, dan studi banding

3. Pembangunan kantor desa atau balai desa baru

4. Membayar BPJS aparat desa

5. Menutup tunggakan tahun sebelumnya

6. Bantuan hukum untuk kepentingan pribadi

Artinya, Dana Desa tidak boleh diputar demi kenyamanan pejabat, sementara warga hanya kebagian janji.

Penegasan yang Sering Diabaikan

Perlu diingat, secara hukum dan administrasi :

Kepala Desa adalah pengelola anggaran, bukan pemiliknya.

Ketika anggaran ditutup-tutupi, dipersulit akses informasinya, atau diperlakukan seperti uang pribadi, maka itu bukan sekadar pelanggaran etika—itu potensi penyimpangan hukum.

Soal Bansos dan PKH : Jangan Mainkan Data Orang Meninggal

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat :

Jika ada warga penerima Bansos atau PKH yang telah meninggal dunia, keluarga wajib segera melapor ke desa dan mengurus akta kematian agar data dihapus dari KK dan sistem bantuan.

Jika tidak dilakukan, data tersebut rawan disalahgunakan oleh oknum, dan bantuan bisa cair atas nama orang yang sudah wafat. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi membuka celah kejahatan sosial.

Warga Berhak Bertanya, Mengawasi, dan Melapor

Masyarakat desa tidak boleh dibungkam dengan alasan “sudah biasa” atau “ikut aturan desa”. Jika menemukan kejanggalan dalam : Dana Desa (DD), ADD

DAU, DAK, BHPD

Bansos / PKH

Pelayanan kependudukan,

Warga berhak dan sah secara hukum untuk :

Mengajukan audiensi resmi

Melapor ke kecamatan

Mengadu ke inspektorat

Menghubungi Hotline KPK

Bertanya bukan melawan.

Mengawasi bukan memusuhi.

Diam justru memperpanjang masalah.

Dana Desa yang dikelola jujur akan membangun desa.

Dana Desa yang diperlakukan seperti milik pribadi akan menghancurkan kepercayaan publik.

Di era keterbukaan, yang transparan akan selamat, dan yang bermain-main dengan uang rakyat cepat atau lambat akan terbuka.

Moh Saifulloh | LITERASI.CO.ID