Literasi.co.id, INDRAMAYU 18 Desember 2025 — Pasca Pemilihan Kuwu Serentak Kabupaten Indramayu pada 10 Desember 2025, suara masyarakat dari berbagai desa menguat dan mengerucut pada satu tuntutan utama: pembenahan tata kelola pemerintahan desa yang dimulai dari transparansi aset desa, khususnya tanah Carik/Bengkok/Titisara.
Warga menegaskan kembali prinsip dasar yang selama ini kerap dilanggar dalam praktik:
Tanah desa bukan tanah warisan.
Sawah desa bukan sawah nenek moyang.
Bangunan desa bukan properti kelompok.
Jika itu milik desa, maka konsekuensinya jelas: harus didata, diumumkan ke publik, dikembalikan ke fungsi aslinya, dan dipasang papan permanen bertuliskan “ASET DESA / TANAH INI MILIK DESA”.
Menurut warga, keterbukaan bukan ancaman bagi pemerintahan desa, justru menjadi fondasi utama tata kelola yang sehat dan minim konflik.
Alasannya sederhana:
• Yang benar tidak takut diumumkan
• Yang legal tidak alergi transparansi
• Yang merasa punya, sering lupa bahwa itu bukan miliknya
Inventarisasi dan keterbukaan aset desa dipandang sebagai langkah awal untuk mengakhiri praktik abu-abu yang selama ini membebani kepemimpinan kuwu baru.
Masyarakat mendesak para kuwu terpilih agar membuka data tanah Carik/Bengkok/Titisara secara menyeluruh, meliputi, Luas dan lokasi aset, Status pengelolaan, Apakah disewakan, digadaikan, atau dikuasai pihak tertentu, Jangka waktu dan dasar perjanjian
Langkah ini dinilai penting agar kuwu baru dapat bekerja optimal tanpa terbebani perjanjian lama yang tidak transparan dan berpotensi merugikan desa.
Penegasan Hukum: Mantan Kuwu Tidak Berwenang
Warga juga menegaskan larangan keras terhadap praktik penggadaian atau pengikatan sawah bengkok/titisara/carik oleh oknum mantan kuwu.
Dasar hukumnya jelas:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan aset desa dikelola untuk kepentingan desa dan tidak boleh dialihkan atau dimanfaatkan secara pribadi.
Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa menyatakan:
Aset desa tidak boleh dijaminkan atau digadaikan
Pengelolaan hanya dilakukan oleh pejabat yang sedang menjabat
Pemanfaatan aset wajib melalui mekanisme resmi dan transparan
Dengan demikian, mantan kuwu kehilangan seluruh kewenangan atas aset desa sejak purna bakti.
Setiap perjanjian gadai atau sewa yang dibuat setelah itu tidak sah secara hukum dan berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum serta merugikan aset desa.
Warga menegaskan, Aset desa bukan dana pensiun jabatan.
Jabatan selesai, kewenangan juga selesai.
Program Prioritas yang Dituntut Warga
Masyarakat berharap kuwu baru segera merealisasikan:
1. Pendataan ulang seluruh aset desa
2. Pembukaan data aset dan bengkok ke publik
3. Penertiban aset yang dikuasai tanpa hak
4. Pengembalian fungsi aset sesuai peruntukannya
5. Pemanfaatan aset desa agar produktif dan berdampak langsung bagi warga
6. Pemasangan plang permanen “ASET DESA” di setiap lokasi aset
Menguasai aset desa tanpa hak bukan kecerdikan, melainkan keberanian untuk salah dan siap berhadapan dengan hukum.
Aset desa harus:
• Bermanfaat untuk warga
• Menghasilkan untuk desa
• Menjadi berkah, bukan bancakan
Desa bukan milik segelintir orang.
Aset desa bukan titipan kekuasaan.
Transparansi bukan ancaman — melainkan obat bagi tata kelola desa yang adil, legal, dan beradab.
Masyarakat berharap para kuwu terpilih menjadikan keterbukaan data, kepatuhan hukum, dan pemasangan penanda aset desa sebagai pondasi utama kepemimpinan, karena membangun desa akan jauh lebih mudah jika dimulai dari data yang bersih, jujur, diumumkan ke publik, dan terlihat nyata di lapangan.
SAEFULOH | LITERASI.CO.ID







