Literasi.co.id, Cirebon, 15 Agustus 2025 – Pengelolaan Dana Desa kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada Desa Cempaka, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Nama Adam, selaku Kuwu (Kepala Desa) Cempaka, kini terseret dalam dugaan penyelewengan anggaran dana desa.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, ada indikasi kuat terjadinya pengambilan dana desa dengan nilai mencapai sekitar Rp 350 juta. Ironisnya, hingga kini penggunaan dana tersebut masih gelap. Tidak ada penjelasan rinci, tidak ada laporan transparan secara terbuka, dan ke mana sebenarnya uang rakyat itu dialirkan?
Dugaan adanya penyelewengan ini dapat menimbulkan keresahan. Pasalnya, dana desa sejatinya diprioritaskan untuk pembangunan, pemberdayaan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun, apabila benar dana sebesar itu justru “lenyap tanpa jejak”, maka jelas hal ini bukan hanya melukai kepercayaan warga, tetapi juga mencederai amanah negara.
Jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk korupsi tingkat desa yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga langsung mematikan potensi pembangunan di Desa Cempaka. Warga yang seharusnya menikmati hasil pembangunan, justru terjebak dalam ketidakpastian akibat dugaan, adanya ulah oknum yang semestinya melayani, bukan memperkaya diri.
Apakah kasus ini akan benar-benar dibuka terang-benderang, atau kembali tenggelam dalam praktik pembiaran? Yang jelas, masyarakat Desa Cempaka layak mendapatkan jawaban sekaligus keadilan, agar tak menimbulkan keresahan. [ RED ]







