Skandal Dana Syariah Indonesia Dugaan Fraud Besar-besaran Berkedok Platform “Syariah”

 

Literasi.co.id, Jakarta, 24 Januari 2026 — Aparat penegak hukum Indonesia dan regulator pasar modal kini menangani kasus besar yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI), sebuah platform pendanaan bersama yang mengklaim beroperasi berdasarkan prinsip syariah, namun diduga melakukan kecurangan dan penyalahgunaan dana investor secara sistemik.

Dugaan Fraud dan Modus Operasi

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyebut bahwa PT DSI diduga menjalankan modus proyek fiktif dengan menggunakan data peminjam yang sebenarnya ada untuk menciptakan penawaran investasi yang tidak nyata kepada para pemberi modal (lender). Hal ini memunculkan dugaan praktik penipuan dan manipulasi laporan keuangan.

Hasil penyidikan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa sekitar 15.000 lender diperkirakan menjadi korban dalam dugaan tindak pidana ini, dengan total kerugian sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp 2,4 triliun. Banyak investor tidak dapat menarik modal pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan ketika jatuh tempo, yang memicu gejolak sejak pertengahan 2025.

Langkah Penegakan Hukum

Penyidik telah meningkatkan status kasus ini ke penyidikan aktif dan melakukan sejumlah tindakan sebagai berikut:

• Pemeriksaan saksi: Sebanyak 28 orang dari berbagai pihak, termasuk lender, borrower, manajemen DSI, dan perwakilan OJK telah dimintai keterangan.

• Penggeledahan kantor: Tim Bareskrim melakukan penggeledahan di kantor PT DSI di Jakarta Selatan untuk mengumpulkan bukti tambahan.

• Penyitaan dan blokir rekening: Dokumen, data elektronik, serta data transaksi digital disita dan sejumlah rekening yang terkait dengan DSI telah diblokir dalam rangka penelusuran aliran dana.

Regulator dan Perlindungan Investor

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan terus melakukan pengawasan termasuk penelusuran aset serta potensi gugatan perdata terhadap pihak yang terbukti bersalah. Regulator juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memperkuat penyidikan tindak pidana pencucian uang.

 

Dampak bagi Publik dan Industri

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius tentang perlindungan investor, kepercayaan publik terhadap fintech syariah, dan tata kelola platform pendanaan digital di Indonesia. Regulator menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan hukum dalam mengelola dana masyarakat.

 

LITERASI.CO.ID