Bau Gratifikasi dari Desa, AMP-DS Seret Dugaan Tipikor Kuwu Sendang ke Polda Jabar

Hukum, Pemerintahan871 Dilihat

 

Literasi.co.id, Bandung —Aroma dugaan gratifikasi dan tindak pidana korupsi (tipikor) dari jantung pemerintahan desa kini menembus ruang penegakan hukum tingkat provinsi. Aliansi Masyarakat Peduli Desa Sendang (AMP-DS) resmi melaporkan Kuwu Desa Sendang, Amin, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, Senin (12/1/2026).

Langkah hukum AMP-DS ini bukan sekadar pengaduan administratif. Ia menjadi titik didih kemarahan publik desa yang selama ini mengaku menghadapi tembok pembiaran, di tengah dugaan penyimpangan yang berulang namun tak pernah dibuka secara transparan ke hadapan warga.

Dipimpin langsung Ketua AMP-DS, Tasripin, didampingi kuasa hukum Abdurrahman T. Pratomo, S.H., M.H., rombongan masyarakat Desa Sendang mendatangi Mapolda Jabar dengan dokumen, data pendukung, serta kronologi dugaan perbuatan melawan hukum yang mereka nilai telah memenuhi unsur awal gratifikasi dan tipikor.

Ini bukan laporan emosional. Ini akumulasi kekecewaan warga yang selama ini menunggu klarifikasi, tapi yang datang justru pembungkaman. Negara harus hadir. Karena itu kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” tegas Tasripin.

AMP-DS menilai, dugaan pelanggaran yang menyeret kepala desa bukan persoalan sepele. Ia menyentuh akar integritas kekuasaan publik di tingkat paling dasar, tempat anggaran negara, kewenangan, dan kepercayaan rakyat bertemu. Jika dibiarkan, praktik semacam ini berpotensi menjadi pola sistemik yang merusak demokrasi desa

Kuasa hukum AMP-DS, Abdurrahman T. Pratomo, menegaskan bahwa laporan yang disampaikan bukan asumsi, melainkan telah mengandung unsur perbuatan melawan hukum.

“Dalam laporan AMP-DS terdapat indikasi kuat gratifikasi dan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Kuwu Amin. Karena itu kami mendesak Ditreskrimsus Polda Jabar untuk memproses perkara ini secara serius, profesional, dan transparan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan mengawal ketat proses hukum agar tidak berhenti di meja laporan, sebagaimana kerap terjadi dalam banyak perkara yang menyangkut pejabat publik di level lokal.

“Jika hukum terus tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka desa akan menjadi ladang subur penyimpangan. Kasus ini harus dibongkar sampai tuntas, sampai ada kepastian hukum dan pertanggungjawaban,” kata Abdurrahman.

Hingga berita ini diturunkan, Kuwu Desa Sendang, Amin, belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Media ini akan terus mengawal perkara AMP-DS sebagai bagian dari kontrol sosial, dengan satu pesan tegas:

korupsi tidak selalu lahir dari gedung kekuasaan besar—ia sering tumbuh dari desa, ketika kekuasaan dibiarkan tanpa pengawasan.

MS | LITERASI.CO.ID