Palu, Literasi.Co.id, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah masih menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi sektor perkebunan kelapa sawit yang melibatkan PT. Rimbunan Alam Sentosa (RAS), anak perusahaan PT. Astra Agro Lestari (AALI).
“Masih proses penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Sofyan, saat dikonfirmasi media ini, Selasa, 6 Mei 2025.
Penyidikan yang telah berjalan sejak tahun lalu itu menyorot operasi PT. RAS di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV). Diduga kuat, PT. RAS menggunakan lahan tersebut tanpa izin sejak 2009, kendati hanya mengantongi izin lokasi sejak 2006.
“Perhitungan sementara kerugian mencapai Rp79 miliar. Itu pun baru berasal dari satu komponen,” ujar Kepala Kejati Sulteng, Dr. Bambang Hariyanto, melalui Kasi Penkum, beberapa waktu lalu.
Penyidik menduga kerugian negara berasal dari praktik pencaplokan lahan HGU milik PTPN XIV di Morowali Utara, yang sejak 2009 dimanfaatkan oleh PT. RAS untuk kegiatan industri sawit. Dugaan ini mengarah pada persekongkolan korporasi, mengingat PT. RAS merupakan bagian dari grup usaha besar Astra Agro Lestari.
Sejumlah nama penting dari lingkup holding AALI telah diperiksa penyidik. Salah satunya adalah Kepala Divisi Keuangan Holding PT. AALI, Daniel Paolo Gultom. Daniel awalnya dijadwalkan hadir pada Senin, 4 November 2024, namun absen. Ia baru memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, 7 November 2024.
Selain Daniel, penyidik juga memeriksa Buntoro Rianto, akuntan publik dari kantor Tanudireja Wibisana yang mengaudit laporan keuangan PT. RAS. Pemeriksaan berlangsung selama 12 jam pada Jumat, 8 November 2024.
Nama lain yang ikut terseret adalah Oka Arimbawa, manajer di PT. SJA yang juga menjabat di dua entitas anak AALI lainnya, yakni PT. ANA dan PT. RAS. Lalu ada Doni Yoga Pradana, Direktur PT. SJA, yang turut diperiksa lantaran diduga mengetahui struktur operasional lahan di kawasan sengketa.
Kejaksaan menyebut penghitungan kerugian masih berjalan, seiring berkembangnya alat bukti dan saksi-saksi yang terus digali.
Apakah Kejati akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat? Laode Sofyan belum memberikan sinyal pasti.
“Kami fokus pada perhitungan kerugian dulu,” ujarnya singkat.***
(K. saputra)