Literasi.co.id, Cirebon, 24 November 2025 — Gelombang pertanyaan publik kini mengarah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) bidang Bina Marga Kota Cirebon, setelah meningkatnya pemasangan tiang dan jaringan kabel internet oleh sejumlah perusahaan Internet Service Provider (ISP) di fasilitas umum dan lingkungan permukiman tanpa izin resmi. Padahal, seluruh aktivitas tersebut hanya berlandaskan dokumen “rekomendasi” yang dikeluarkan oleh DPUTR, bukan izin sah untuk memulai pekerjaan.
Penegasan diperlukan: rekomendasi DPUTR, baik dari bidang Bina Marga, Tata Ruang maupun Sumber Daya Air, adalah dokumen pertimbangan teknis pemerintah daerah yang sah, namun bukan izin. Rekomendasi tidak memberikan hak legal bagi perusahaan untuk melakukan pekerjaan atau memanfaatkan ruang sebelum terbitnya perizinan final dari dinas berwenang seperti DPMPTSP. Dengan demikian, aktivitas pemasangan tiang dan utilitas kabel tanpa proses perizinan lengkap berpotensi melanggar regulasi, menghindari pembayaran retribusi, serta menghilangkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun di lapangan, rekomendasi tersebut seakan menjadi dokumen “super power”.
Sejumlah perusahaan penyedia layanan internet Wifi diketahui memasang dan menanam tiang, serta membentangkan kabel jaringan di wilayah warga dan lahan fasilitas umum, tanpa melanjutkan proses perizinan ke instansi terkait seperti DPMPTSP, DKIS, dan Dinas Perhubungan. Diketahui pula minimnya pengawasan dari DPUTR Bina Marga dilapangan turut memicu berbagai persoalan teknis dan sosial di masyarakat, padahal faktanya kerap terjadi konflik antar element masyarakat hingga turunkan pihak Aparat hukum setempat menertibkan.
Di beberapa titik wilayah, tampak tiang-tiang ISP berdiri rapat dan tumpang tindih, sementara gulungan kabel menjuntai rendah dan menimbulkan kesan semrawut yang merusak estetika lingkungan. Ironisnya, adanya aktivitas pemasangan bahkan disebut berlangsung lewat tengah malam, diduga untuk menghindari pantauan dinas, media, maupun lembaga masyarakat.
Ketiadaan sosialisasi serta pengawasan lapangan dari instansi terkait membuat warga mempertanyakan komitmen Pemkot Cirebon dalam penegakan aturan. DPUTR Bina Marga Kota Cirebon dinilai gagal menjalankan peran sebagai garda terdepan pengendalian pemanfaatan ruang dan utilitas publik.
Mengingat kondisi yang semakin tidak terkendali, Wali Kota Cirebon diharapkan segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan ISP yang beroperasi tanpa izin resmi, serta menginstruksikan Satpol PP melakukan penertiban sebelum wajah kota tercoreng oleh instalasi utilitas yang tidak beraturan. Hal ini penting untuk menjaga marwah Cirebon sebagai kota dengan moto “BERINTAN”, sekaligus memastikan tata ruang dan estetika tetap terjaga.
Sebagai perbandingan, sejumlah kota besar seperti Jakarta dan Bandung telah melakukan penertiban menyeluruh, bahkan memutus jaringan kabel secara paksa milik perusahaan yang tidak memiliki izin, guna menghentikan kekacauan visual dan pelanggaran pemanfaatan ruang.
Masyarakat Cirebon menegaskan tidak menolak kehadiran teknologi internet yang kini menjadi bagian kebutuhan utama. Namun para penyedia layanan ISP wajib menjalankan praktik sesuai prosedur perizinan yang berlaku, menghormati ruang publik, serta memastikan penataan dan perawatan jaringan dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab.
NIKO | LITERASI.CO.ID







