Literasi.co.id Bekasi, 25 Januari 2026 – Andi Irwanto S.H & Rekan kantor Hukum Paramartha meminta unsut tutas Dugaan mafia tanah ,Komisi II DPR RI (yang bermitra langsung dengan ATR/BPN) mengembangkan dashboard pengaduan pertanahan. Dashboard ini merupakan ruang publik untuk memproses pengaduan, termasuk sengketa sertifikat ganda dan dugaan mafia tanah, yang disepakati untuk ditindaklanjuti secara real-time.
Hal ini belum dirasa merata untuk masyarakat dimana masih banyak pengaduan yang belum terselesaikan ,Tim Kuasa Hukum Kantor Hukum Paramartha masih berkordinasi dengan Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan Jalan Tol
Lahan yang menjadi objek sengketa tersebut saat ini diketahui merupakan bagian dari area proyek jalan tol di wilayah Kabupaten Bekasi. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/9077/XI/RES.1.9./2025/Ditreskrimum, pihak kepolisian telah menunjuk tim penyidik dari Unit 2 Subdit Harda untuk menangani perkara ini secara intensif.
Andi Irwanto, S.H., selaku perwakilan dari tim kuasa hukum, menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan milik kliennya secara sah berdasarkan bukti kepemilikan yang valid.
”Kami menegaskan bahwa tanah tersebut adalah milik klien kami secara sah dan tidak pernah diperjualbelikan kepada pihak manapun. Kami sangat mengapresiasi langkah profesional penyidik Polda Metro Jaya yang telah menerbitkan SP2HP sebagai tindak lanjut atas permohonan klarifikasi kami,” ujar Andi Irwanto, S.H.
Tim Advokat Kantor Hukum Paramartha yang terdiri dari:
Andi Irwanto, S.H.
Muhammad Irfan, S.H.
Nofrendo, S.H.
Tri Asmoko Aripan, S.H.
Budi Irawan, S.H.
Fakhri Van Abdulhakam, S.H.
Seluruh tim advokat secara langsung masih menunggu perkembangan kasus oleh polda Metro Jaya dan jajaran Ditreskrimum, khususnya Subdit Harda, yang telah menunjukkan komitmen dalam menegakkan keadilan bagi masyarakat yang hak atas tanahnya terabaikan.
Dalam dokumen SP2HP tertanggal 4 November 2025 tersebut, penyelidikan kini merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kasus ini ditangani langsung di bawah pengawasan Kasubdit Harda .
Pihak kuasa hukum berharap proses penyelidikan ini dapat mengungkap fakta kebenaran dan mengembalikan hak klien mereka sebagaimana mestinya, mengingat pentingnya kepastian hukum dalam proyek strategis nasional seperti jalan tol.
Kantor Hukum Paramartha menyayangkan belum adanya tindak lanjut mediasi. Kami masih membuka ruang dialog bagi BPN Bekasi untuk menempuh jalur mufakat sebelum kami mengambil langkah hukum selanjutnya.
( Team Redaksi )







