Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Internasional, Interpol Terbitkan Red Notice

 

Literasi.co.id, Jakarta, 2 Februari 2026 — Pengusaha Muhammad Riza Chalid resmi berstatus buronan internasional setelah Interpol menerbitkan Red Notice atas namanya. Dengan terbitnya Red Notice ini, aparat penegak hukum di 196 negara anggota Interpol diminta untuk melacak, menangkap, dan menahan sementara Riza Chalid untuk proses ekstradisi ke Indonesia.

Riza Chalid merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) dan anak perusahaannya untuk periode 2018–2023. Ia juga dijerat dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kejaksaan Agung menetapkan Riza sebagai tersangka sejak Juli 2025, setelah yang bersangkutan tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (NCB Interpol Indonesia) menyatakan bahwa Red Notice telah disebarkan ke seluruh negara anggota Interpol. Pihak kepolisian juga memastikan bahwa keberadaan Riza Chalid telah dipantau dan koordinasi internasional terus dilakukan untuk mempercepat proses penangkapan.

Dengan status Red Notice, ruang gerak Riza Chalid semakin terbatas, termasuk dalam perjalanan lintas negara. Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk membawa Riza Chalid kembali ke Tanah Air guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

RED | LITERASI.CO, ID