Literasi.co.id, Jakarta, 2 Februari 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengarsipkan laporan masyarakat yang menuding Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keputusan tersebut diambil setelah proses verifikasi tidak menemukan dukungan bukti yang cukup untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.
Laporan tersebut sebelumnya disampaikan pada 10 Januari 2022 oleh Ubedilah Badrun, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Dalam laporannya, pelapor menyoroti dugaan keterkaitan aktivitas bisnis keluarga dengan praktik KKN serta TPPU. KPK kemudian memanggil pelapor untuk klarifikasi dan meminta kelengkapan data pendukung.
Wakil Ketua KPK saat itu, Nurul Ghufron, menegaskan bahwa lembaga antirasuah menerima setiap laporan masyarakat dan menanganinya sesuai prosedur tanpa memandang status pihak yang dilaporkan. Namun, KPK juga menekankan bahwa setiap laporan harus disertai fakta, data, dan alat bukti yang memadai agar dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan atau penyidikan.
“Setelah dilakukan verifikasi, laporan tidak didukung bukti yang cukup kuat. Karena itu, KPK memutuskan untuk mengarsipkan laporan tersebut,” ujar Ghufron dalam keterangan resminya. KPK juga menyatakan terbuka untuk menerima kembali informasi tambahan apabila di kemudian hari terdapat bukti baru yang relevan.
Dengan pengarsipan ini, tidak ada penetapan tersangka terhadap Gibran maupun Kaesang dalam perkara dimaksud. KPK menegaskan komitmennya untuk tetap profesional, independen, dan berlandaskan hukum dalam menangani setiap laporan masyarakat.
RED | LITERASI.CO.ID







