Oleh Samsudin
Literasi.co.id, CIREBON – Pengobatan tradisional bukanlah fenomena baru di Indonesia. Jauh sebelum hadirnya rumah sakit modern, masyarakat Nusantara telah mengenal berbagai metode penyembuhan seperti jamu, pijat tradisional, bekam, hingga ramuan herbal yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Bagi sebagian masyarakat, penyehat tradisional bukan sekadar praktisi kesehatan, tetapi juga bagian dari budaya dan kepercayaan lokal yang telah lama hidup di tengah masyarakat.
Namun dalam beberapa tahun terakhir, praktik kesehatan tradisional mulai menghadapi tantangan baru: regulasi yang semakin ketat dari negara.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, pemerintah mewajibkan setiap penyehat tradisional untuk memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) sebagai syarat administratif untuk menjalankan praktik pelayanan kesehatan.
Regulasi ini diperkuat lagi dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menempatkan kesehatan tradisional sebagai bagian dari sistem kesehatan nasional, namun tetap berada di bawah pembinaan dan pengawasan pemerintah.
Di atas kertas, regulasi ini memiliki tujuan yang mulia: melindungi masyarakat dari praktik pengobatan yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Namun dalam praktiknya, tidak sedikit praktisi kesehatan tradisional yang merasa bahwa regulasi tersebut justru menciptakan jarak antara negara dan kearifan lokal.
Banyak penyehat tradisional yang memperoleh keahlian melalui pengalaman bertahun-tahun, bahkan diwariskan secara turun-temurun dalam keluarga atau komunitas. Ketika keahlian tersebut kemudian dihadapkan pada prosedur administratif yang rumit, sebagian dari mereka merasa bahwa negara seolah tidak mengakui legitimasi pengalaman dan tradisi yang telah lama ada.
Di sisi lain, negara tentu memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap praktik kesehatan yang diberikan kepada masyarakat tidak membahayakan pasien.
Di sinilah muncul dilema yang tidak sederhana.
Jika regulasi terlalu longgar, masyarakat berisiko menjadi korban praktik terapi yang tidak bertanggung jawab. Namun jika regulasi terlalu kaku dan birokratis, maka praktik kesehatan tradisional yang telah menjadi bagian dari budaya masyarakat justru bisa terpinggirkan.
Pertanyaan yang patut diajukan adalah: apakah pendekatan regulasi yang ada saat ini sudah cukup memahami karakteristik pengobatan tradisional?
Pengobatan modern berbasis pada sistem pendidikan formal, sertifikasi, dan standar ilmiah yang terukur. Sementara pengobatan tradisional sering kali bertumpu pada pengalaman empiris, kearifan lokal, serta kepercayaan yang hidup dalam masyarakat.
Memaksakan keduanya berada dalam kerangka regulasi yang sama tanpa pendekatan yang adaptif justru berpotensi menciptakan ketegangan antara tradisi dan negara.
Yang dibutuhkan sebenarnya bukan sekadar regulasi, tetapi pendekatan yang lebih dialogis antara pemerintah dan komunitas praktisi kesehatan tradisional.
Negara perlu memastikan keamanan masyarakat, tetapi juga harus mampu mengakomodasi realitas sosial bahwa pengobatan tradisional telah menjadi bagian dari sistem kesehatan yang hidup di masyarakat jauh sebelum regulasi itu ada.
Jika pendekatan ini dapat ditemukan, maka kesehatan tradisional tidak hanya akan bertahan, tetapi juga dapat berkembang sebagai salah satu kekuatan penting dalam sistem kesehatan nasional Indonesia.
Namun jika tidak, regulasi yang dimaksudkan untuk melindungi justru berisiko menjadi tembok yang membatasi berkembangnya kearifan lokal yang telah lama dipercaya masyarakat.
Hisam






