Dari Himbauan ke Penertiban, Pedagang di Depan SMAN 3 Cirebon Soroti Dugaan Kebijakan Disdik Jabar Jadi Alat 

Pemerintahan1021 Dilihat

Literasi.co.id, Kota Cirebon 20 April 2026 — Nota Dinas Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang seharusnya menjadi panduan penguatan kebersihan lingkungan sekolah kini memicu polemik di lapangan. Di SMAN 3 Kota Cirebon, Jalan Ciremai Raya, Kecamatan Harjamukti, kebijakan tersebut diduga mengalami pergeseran makna—dari himbauan internal menjadi dasar penertiban pedagang di ruang publik.

Dokumen tertanggal 2 April 2026 itu secara eksplisit menekankan penataan lingkungan sekolah: menjaga kebersihan, merapikan area sekitar hingga radius ±100 meter dari gerbang, memastikan fasilitas sanitasi layak, hingga pengelolaan sampah berkelanjutan. Tidak ada klausul spesifik yang menyebut penertiban pedagang kaki lima sebagai kewenangan sekolah.

Namun realitas di lapangan menunjukkan hal berbeda. Sejumlah pedagang yang selama ini berjualan di trotoar depan sekolah—khususnya pada rentang waktu pukul 15.00 WIB hingga malam—mengaku diminta menghentikan aktivitasnya.

“Kalau ini soal kebersihan sekolah, kami paham. Tapi kalau sampai melarang kami berjualan, itu sudah beda ranah,” ujar salah satu pedagang yang masih bertahan.

Pernyataan tersebut membuka pertanyaan mendasar: sejauh mana kewenangan institusi pendidikan dalam mengatur ruang publik? Pedagang menilai penertiban semestinya menjadi domain aparat penegak Perda seperti Satpol PP, bukan pihak sekolah.

Yang menjadi sorotan, langkah ini dinilai tidak berjalan secara konsisten di kawasan sekitar. Di sisi kiri SMAN 3, tepatnya di depan SMPN 7, aktivitas pedagang masih berlangsung. Sementara di sisi kanan, area sekitar Masjid Nurul Amal juga tetap dipadati pedagang, bahkan sebagian beroperasi hampir tanpa jeda waktu.

Ketimpangan ini memunculkan dugaan adanya penegakan aturan yang selektif. Jika dasar penertiban adalah fungsi trotoar sebagai hak pejalan kaki, maka logikanya penerapan harus berlaku menyeluruh di sepanjang Jalan Ciremai, bukan terbatas pada satu titik.

“Kalau memang trotoar harus bersih, ya semua ditertibkan. Jangan hanya kami yang kena,” kata pedagang lainnya.

Di sisi lain, perlu diakui bahwa keberadaan pedagang di atas trotoar memang bertentangan dengan fungsi utamanya sebagai jalur pedestrian. Namun, persoalan ini tidak berdiri sendiri. Ia bersinggungan langsung dengan aspek ekonomi masyarakat kecil yang menggantungkan penghasilan harian dari aktivitas tersebut.

Situasi ini memperlihatkan benturan antara norma tata ruang, kebijakan administratif, dan realitas sosial ekonomi. Tanpa pendekatan yang terukur dan koordinasi lintas instansi, kebijakan yang bertujuan menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih justru berpotensi memicu konflik horizontal.

Hingga saat ini, belum terlihat adanya langkah terpadu dari pihak terkait untuk menjembatani persoalan ini secara komprehensif—baik melalui penataan lokasi berdagang, relokasi, maupun penertiban yang adil dan merata.

Kasus di SMAN 3 Kota Cirebon menjadi contoh nyata bagaimana sebuah kebijakan dapat berubah tafsir saat diterapkan di lapangan. Di titik inilah transparansi, kejelasan kewenangan, dan keadilan dalam penegakan aturan menjadi krusial untuk mencegah konflik yang lebih luas.

– NIKO –