literasi.co.id, CIREBON 13 Juli 2026 – Polemik dugaan pungutan yang diduga terjadi dalam proses penyaluran bantuan di Desa Sarabau, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, masih menyisakan berbagai pertanyaan yang belum terjawab.
Sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang, tim media mendatangi Kantor Kecamatan Plered untuk meminta klarifikasi terkait informasi yang sebelumnya disampaikan Camat Plered melalui pesan WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, Camat menyatakan bahwa pihak Pemerintah Desa Sarabau dan Puskesos telah dipanggil untuk dimintai penjelasan mengenai persoalan yang menjadi perhatian publik.
Namun saat tim media mendatangi Kantor Kecamatan Plered, tidak ada pejabat yang dapat ditemui. Salah seorang pegawai kecamatan menyampaikan bahwa Camat Plered sedang sakit sehingga tidak berada di kantor.
Media juga berupaya kembali menghubungi Camat Plered melalui WhatsApp untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai hasil pemanggilan Pemerintah Desa Sarabau dan Puskesos. Hingga berita ini disusun, pesan tersebut belum memperoleh tanggapan.
Karena belum mendapatkan penjelasan resmi dari pihak kecamatan, tim media kemudian melanjutkan upaya konfirmasi dengan mendatangi Kantor Desa Sarabau guna meminta klarifikasi langsung kepada pemerintah desa. Hasil konfirmasi tersebut akan dimuat dalam pemberitaan lanjutan sebagai bentuk komitmen media terhadap asas keberimbangan dan akurasi informasi.
Sementara itu, Aktivis Cirebon Raya memberikan tanggapan keras atas belum adanya penjelasan resmi terkait dugaan pungutan tersebut.
Menurutnya, apabila benar terdapat pungutan yang tidak memiliki dasar hukum dalam proses penyaluran bantuan pemerintah, maka persoalan itu harus dibuka secara transparan kepada masyarakat dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Masyarakat berhak mengetahui apa hasil pemanggilan yang dilakukan kecamatan. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan secara terbuka. Namun jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran, maka harus diproses sesuai aturan yang berlaku. Transparansi merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat,” tegas Aktivis Cirebon Raya.
Aktivis tersebut juga meminta Pemerintah Kecamatan Plered, Pemerintah Desa Sarabau, serta pihak Puskesos memberikan penjelasan resmi agar polemik ini tidak terus berkembang menjadi berbagai spekulasi yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Media menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil konfirmasi yang telah dilakukan dan akan terus memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari Camat Plered mengenai hasil pemanggilan Pemerintah Desa Sarabau dan Puskesos. Media akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dan memuat klarifikasi dari seluruh pihak yang berkepentingan.Dasar hukum yang relevan:
Pasal 28F UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 3 mengenai fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, kontrol sosial, dan Pasal 6 mengenai peran pers dalam melakukan pengawasan dan memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mengatur hak masyarakat memperoleh informasi publik secara terbuka, cepat, tepat waktu, dan sederhana.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan secara transparan, akuntabel, dan responsif kepada masyarakat.
NIKO






