Kantor Pusat Bantuan Hukum FERADI WPI Resmi Beroperasi di Kota Cirebon, Dipimpin Agus Salim, S.H.Pid., C.LP., C.MDF., C.FTAX, Siap Menjadi Garda Terdepan dalam Memperjuangkan Hak Para Pencari Keadilan

Hukum986 Dilihat

Literasi.co.id, CIREBON – Upaya memperluas akses masyarakat terhadap keadilan kembali diperkuat dengan diresmikannya Kantor Pusat Bantuan Hukum FERADI WPI yang berlokasi di Jl. Pramuka RT 02 RW 04, Kampung Pesantren, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Kehadiran kantor pusat ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat pelayanan bantuan hukum yang profesional, berintegritas, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat pencari keadilan di seluruh Indonesia.

Di bawah kepemimpinan Agus Salim, S.H.Pid., C.LP., C.MDF., C.FTAX selaku Ketua, Bantuan Hukum FERADI WPI hadir dengan visi membangun budaya hukum yang berkeadilan melalui pendampingan, edukasi, advokasi, serta perlindungan hukum yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan status sosial, ekonomi, suku, agama, maupun golongan.

Pembukaan Kantor Pusat Bantuan Hukum FERADI WPI di Kota Cirebon diharapkan menjadi pusat koordinasi pelayanan hukum sekaligus wadah bagi para advokat, paralegal, akademisi, dan pemerhati hukum dalam memberikan kontribusi nyata terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.

Selain memberikan pendampingan hukum dalam perkara perdata, pidana, tata usaha negara, hubungan industrial, maupun penyelesaian sengketa melalui mediasi dan negosiasi, FERADI WPI juga berkomitmen meningkatkan literasi hukum masyarakat melalui penyuluhan hukum, konsultasi hukum, pelatihan, serta berbagai kegiatan sosial yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara.

Pernyataan Ketua

Dalam keterangannya, Ketua Bantuan Hukum FERADI WPI, Agus Salim, S.H.Pid., C.LP., C.MDF., C.FTAX, menegaskan bahwa keberadaan kantor pusat ini bukan hanya sebagai simbol berdirinya sebuah lembaga bantuan hukum, tetapi merupakan bentuk nyata pengabdian kepada masyarakat dan bangsa.

“Hari ini kami tidak hanya membuka sebuah kantor, tetapi membuka harapan bagi masyarakat yang selama ini merasa kesulitan memperoleh keadilan. Bantuan hukum bukanlah hak bagi segelintir orang, melainkan hak konstitusional setiap warga negara. Oleh karena itu, FERADI WPI hadir sebagai rumah bagi para pencari keadilan yang membutuhkan pendampingan hukum secara profesional, jujur, independen, dan bertanggung jawab.”

Lebih lanjut, Agus Salim menegaskan bahwa FERADI WPI akan mengedepankan prinsip profesionalisme, integritas, transparansi, serta menjunjung tinggi kode etik dalam setiap pelayanan hukum yang diberikan.

“Kami percaya bahwa keadilan hanya dapat terwujud apabila hukum ditegakkan secara adil, tanpa diskriminasi, dan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, aparat penegak hukum, akademisi, organisasi kemasyarakatan, serta seluruh insan hukum untuk bersama-sama membangun sistem hukum yang lebih baik demi Indonesia yang berkeadilan.”

Ia juga menyampaikan bahwa Kantor Pusat Bantuan Hukum FERADI WPI akan terus mengembangkan jaringan pelayanan hukum di berbagai daerah sebagai bentuk komitmen mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat.

Komitmen Pelayanan

Melalui kantor pusat yang baru diresmikan ini, Bantuan Hukum FERADI WPI berkomitmen memberikan pelayanan yang meliputi:

– Konsultasi hukum.

– Pendampingan litigasi dan nonlitigasi.

– Mediasi dan penyelesaian sengketa.

– Penyuluhan dan edukasi hukum kepada masyarakat.

– Pendampingan bagi masyarakat kurang mampu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

– Penguatan sinergi dengan berbagai lembaga dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.

Dengan berdirinya Kantor Pusat Bantuan Hukum FERADI WPI di Kota Cirebon, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memperoleh akses terhadap layanan hukum yang profesional, berintegritas, dan mudah dijangkau. Kehadiran lembaga ini menjadi wujud nyata semangat untuk menjaga supremasi hukum, melindungi hak-hak warga negara, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.

“Keadilan untuk Semua, Hukum Harus Hadir bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”

RED