PT ADAU Diduga Intervensi Media, Jurnalis : Kebebasan Pers Bukan di Bawah Kendali Korporasi

KENDAL – Literasi.co.id Polemik pengelolaan internet Desa Gempolsewu, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal, berkembang menjadi persoalan dugaan intervensi terhadap kerja jurnalistik. Nama PT Adau Putra Network (ADAU) menjadi sorotan setelah keberatan terhadap pemberitaan dan video jurnalistik yang dipublikasikan TombakRakyat.com.

Persoalan bermula saat Heru mengajukan permohonan informasi publik pada Senin, 5 Oktober 2026. Saat itu, Heru diperlihatkan sebuah box server di belakang Balai Desa Gempolsewu, dekat area pemakaman umum.

Sekretaris Desa Gempolsewu, Siswadi, disebut menerangkan bahwa perangkat tersebut merupakan aset desa.

Heru kemudian menemukan tulisan pada box server yang mencantumkan nama PT Adau Putra Network dan pengelolaan oleh G1000Net. Sementara dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diperlihatkan pihak desa justru mencantumkan PT TawangNet.

Perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai siapa penyedia layanan, siapa pemilik perangkat, bagaimana hubungan antarpihak, serta bagaimana kedudukan perangkat tersebut dalam administrasi pemerintahan desa.

Pertanyaan itu kemudian menjadi bahan penelusuran dan pemberitaan Heru melalui TombakRakyat.com, termasuk melalui video di media sosial.

Permintaan Takedown Berujung Polemik

Pemberitaan tersebut kemudian diketahui pihak ADAU. Yasir, yang mengaku sebagai perwakilan perusahaan, meminta agar pemberitaan diturunkan sementara atau diprivatisasi sampai ADAU memberikan klarifikasi keesokan harinya di Balai Desa Gempolsewu.

Heru memenuhi permintaan tersebut dengan memprivatisasi konten yang dipersoalkan.

Namun setelah pertemuan klarifikasi, Yasir menyampaikan pernyataan tertulis yang antara lain memuat keberatan terhadap narasi video, tidak adanya konfirmasi sebelum pemberitaan, serta penggunaan nama dan logo perusahaan.

Pernyataan tersebut juga memuat dua poin yang menjadi persoalan.

Pertama, TombakRakyat.com disebut sepakat tidak menerbitkan pemberitaan yang menyebut atau menampilkan nama maupun logo PT Adau Putra Network tanpa permintaan atau izin tertulis dari kantor pusat.

Kedua, media disebut tidak akan menerbitkan kembali berita yang telah diturunkan sebelum membersihkan seluruh narasi, video, gambar, maupun tulisan yang menyebut atau menampilkan nama perusahaan.

Bagi Heru, permintaan tersebut tidak dapat dijadikan batasan terhadap kerja jurnalistik.

Meminta Izin Memberitakan Perusahaan?

Setelah memenuhi permintaan privatisasi sementara, Heru kembali membuka pemberitaan dan menerbitkan hasil klarifikasi di Balai Desa Gempolsewu.

Namun, Yasir kembali menghubungi Heru melalui WhatsApp dengan mengirimkan tautan pemberitaan dan mempertanyakan dokumen izin resmi untuk memberitakan PT ADAU.

Permintaan tersebut tidak ditanggapi.

Heru menilai, meminta izin perusahaan sebelum memberitakan bukan merupakan persyaratan umum dalam kerja jurnalistik. Pers memang wajib bekerja profesional, melakukan verifikasi, menguji informasi, dan memberikan ruang hak jawab. Namun, hal tersebut berbeda dengan kewajiban meminta izin perusahaan sebelum melakukan pemberitaan.

Terlebih, penelusuran yang dilakukan tidak hanya menyangkut kepentingan internal perusahaan, tetapi juga perangkat internet di lingkungan aset desa, dokumen kerja sama pemerintahan desa, serta transparansi informasi publik.

Klarifikasi kepada Pimpinan ADAU

Untuk menghindari kesimpangsiuran, Heru juga berupaya meminta klarifikasi kepada Herman selaku pimpinan PT ADAU.

Heru mempertanyakan apakah Yasir benar merupakan perwakilan resmi perusahaan serta apakah tindakan meminta takedown, mempertanyakan izin pemberitaan, dan menyampaikan tuntutan kepada media merupakan tindakan pribadi atau kebijakan perusahaan.

Menurut Heru, upaya tersebut belum menghasilkan jawaban tegas.

Ketiadaan jawaban tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa tindakan Yasir merupakan kebijakan perusahaan. Namun, publik tetap berhak mengetahui posisi dan kewenangan pihak yang mengatasnamakan perusahaan ketika berhadapan dengan media.

Fokus Tetap pada Persoalan Internet Desa

Di tengah polemik tersebut, Heru memilih menahan langkah hukum yang sebelumnya dipertimbangkan Direktur Utama PT Media Rakyat Berdaulat, perusahaan yang menaungi TombakRakyat.com.

Keputusan tersebut bukan berarti persoalan dianggap selesai. Heru tidak ingin polemik dengan perusahaan mengalihkan perhatian dari penelusuran persoalan internet Desa Gempolsewu yang dilakukan bersama sejumlah warga.

Fokusnya tetap pada transparansi administrasi desa, kejelasan kerja sama, status perangkat, serta pertanggungjawaban pengelolaan aset dan anggaran desa.

Sebab, ketika pertanyaan publik mengenai fasilitas di lingkungan pemerintahan desa justru berujung pada tekanan terhadap media, transparansi menjadi semakin penting untuk diuji.

Pers Bukan Humas Perusahaan

Perusahaan memiliki hak menyampaikan keberatan, memberikan klarifikasi, mengajukan hak jawab, maupun menggunakan mekanisme hukum apabila merasa dirugikan oleh pemberitaan.

Namun, hak tersebut tidak semestinya berubah menjadi upaya mengendalikan ruang redaksi, membatasi penyebutan nama perusahaan, atau mensyaratkan izin tertulis sebelum media menjalankan fungsi jurnalistik.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pasal 4 ayat (2) menegaskan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Sementara pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan dapat menggunakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5.

Dengan demikian, keberatan terhadap pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur undang-undang, bukan melalui tekanan yang berpotensi membatasi independensi media.

Heru menegaskan bahwa persoalan ini tidak akan mengalihkan fokus penelusuran terhadap polemik internet Desa Gempolsewu.

Pers bukan alat kepentingan perusahaan. Jurnalis bukan bawahan korporasi. Pemberitaan yang menyangkut kepentingan publik tidak boleh tunduk pada pihak yang merasa terganggu oleh pertanyaan kritis.

Jika ada informasi yang keliru, berikan klarifikasi. Jika merasa dirugikan, gunakan hak jawab. Namun, keberatan tidak semestinya berubah menjadi upaya membatasi kerja pers.

Transparansi tidak membutuhkan izin korporasi. Kebebasan pers tidak boleh dinegosiasikan dengan intimidasi.

Catatan Redaksi : Berita ini disusun dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, semua pihak terkait dan lainnya memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi.