DUGAAN PENYADAPAN PRESIDEN PRABOWO, TIGA PERWIRA POLRI DITETAPKAN TERSANGKA, NAMA MANTAN KAPOLRI LSP IKUT TERSERET

TNI polri1045 Dilihat

Literasi.co.id, JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto akhirnya memasuki babak serius. Mabes Polri mengungkap penetapan tiga orang perwira kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), akses ilegal, serta penghapusan data elektronik yang disebut berlangsung pada periode 2025–2026.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026). Perkembangan ini sekaligus menjawab kegaduhan publik setelah beredar kabar mengenai sejumlah petinggi Polri yang diamankan dan dikaitkan dengan dugaan penyadapan terhadap Presiden.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan bahwa tiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi.

Nama LSP menjadi perhatian karena dikaitkan dengan mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Meski demikian, penyebutan inisial dalam perkara ini perlu tetap merujuk pada identifikasi resmi penyidik dan tidak boleh menjadi dasar untuk menarik kesimpulan di luar pengumuman kepolisian.

Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan Bareskrim, aktivitas yang dipersoalkan diduga berlangsung selama kurun 2025 hingga 2026.

Para tersangka diduga memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui mekanisme verifikasi dan prosedur yang semestinya.

Nomor-nomor tersebut diduga menjadi sasaran penyadapan tanpa keterkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan hukum.

Sasaran yang disebut dalam pengungkapan perkara tidak hanya Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.

Jika dugaan tersebut terbukti di pengadilan, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran internal kepolisian. Kasus tersebut menyangkut perlindungan privasi, kepastian hukum, serta batas kewenangan penggunaan teknologi penyadapan oleh aparat penegak hukum.

Persoalan semakin serius setelah penyidik mengungkap dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari sistem LIMS sekitar Oktober 2026.

Peristiwa tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian penyidikan. Petugas yang mengetahui dugaan penghapusan data itu membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli.

Sejumlah barang bukti juga telah disita, meliputi 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian dugaan akses ilegal, aktivitas penyadapan, dan penghapusan informasi elektronik yang kini ditangani penyidik.

Mabes Polri memastikan ketiga tersangka telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta.

Penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 258 KUHP Nasional dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun.

Penerapan pasal-pasal tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses pembuktian.

Dalam perkembangan konferensi pers yang sama, Irwasum Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri menegaskan bahwa dugaan perbuatan tersebut merupakan tindakan individu tertentu dan bukan kebijakan institusi Polri.

Penegasan ini penting agar persoalan yang melibatkan oknum tidak serta-merta digeneralisasi sebagai kebijakan seluruh institusi kepolisian.

Namun, publik tentu berhak mempertanyakan bagaimana sistem yang seharusnya memiliki mekanisme pengawasan dan pembatasan akses dapat diduga digunakan tanpa prosedur yang semestinya.

Transparansi mengenai pengawasan sistem LIMS, kewenangan operator, mekanisme persetujuan penyadapan, hingga pengamanan data elektronik menjadi hal yang tidak boleh diabaikan.

Perkara ini menjadi ujian serius bagi komitmen pembenahan internal Polri. Sebab, penyadapan merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi besar terhadap hak privasi seseorang dan hanya dapat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum.

Apabila dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut terbukti, penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang jabatan, pangkat, maupun kedekatan dengan kekuasaan.

Tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi siapa pun yang terbukti melanggar hukum. Sebaliknya, setiap pihak yang disebut dalam perkara juga berhak memperoleh proses hukum yang adil.

Kini perhatian publik tertuju pada kelanjutan penyidikan Bareskrim, pembuktian dugaan penghapusan data, serta pengungkapan secara terang mengenai pihak-pihak yang terlibat.