TIANG DAN KABEL ISP WIFI LIAR MENJAMUR DI KOTA CIREBON, WALI KOTA EFFENDI EDO DITANTANG BONGKAR PERMAINAN VENDOR

Pemerintahan743 Dilihat

Literasi.co.id, CIREBON — Menjamurnya tiang penyedia jaringan internet (ISP) dan semrawutnya kabel jaringan WiFi di sejumlah ruang publik Kota Cirebon mulai memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan pemerintah daerah, legalitas pemasangan infrastruktur telekomunikasi, hingga potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).

Berdasarkan pantauan awak media dan laporan masyarakat yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan, pemasangan tiang ISP di sejumlah titik diduga berlangsung tanpa kejelasan perizinan. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya praktik pemasangan infrastruktur jaringan yang tidak terkendali, bahkan berpotensi mengabaikan ketentuan pemanfaatan ruang publik.

Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, kini didesak untuk memerintahkan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh perusahaan penyedia layanan internet yang menanam tiang dan membentangkan kabel jaringan di wilayah Kota Cirebon.

Persoalannya bukan sekadar tiang yang berdiri di pinggir jalan. Jika dugaan pelanggaran perizinan benar ditemukan, pemerintah daerah perlu menelusuri siapa yang memberikan persetujuan, siapa yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut, serta apakah seluruh kewajiban administrasi dan pembayaran yang memang diwajibkan telah dipenuhi.

Tiang Beranak, Kabel Semrawut: Siapa yang Mengendalikan?

Fenomena yang dikeluhkan masyarakat adalah keberadaan tiang-tiang ISP yang berdiri berdekatan, bahkan di sejumlah titik tampak berjejer hingga sekitar tujuh tiang. Kondisi ini memunculkan istilah warga sebagai “tiang beranak”, karena jumlah tiang seolah terus bertambah tanpa informasi yang jelas mengenai waktu pemasangan maupun perusahaan yang bertanggung jawab.

“Aneh tiang tiba-tiba bertambah. Kami tidak tahu kapan ditanam dan siapa yang memasangnya. Kabel juga semakin semrawut,” ungkap seorang warga yang meminta persoalan tersebut mendapat perhatian serius.

Selain mengganggu estetika kota, kabel yang menjuntai tidak beraturan dan gulungan kabel yang menggantung di atas tiang menjadi persoalan keselamatan yang tidak boleh disepelekan. Di beberapa lokasi, kondisi kabel yang berantakan dilaporkan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Jika dibiarkan, ruang publik berisiko berubah menjadi hamparan infrastruktur jaringan tanpa penataan yang memadai. Padahal, keberadaan jaringan internet seharusnya mendukung pelayanan masyarakat, bukan menambah persoalan tata kota dan keselamatan.

Sorotan lain muncul dari informasi yang perlu diverifikasi mengenai dugaan adanya vendor yang memilih berkoordinasi atau meminta persetujuan melalui pihak-pihak non pemerintah, termasuk adanya oknum yang diduga sebagai backing yang disebut (MBW) Mafia Bekingan Wifi, berasal dari unsur aparat maupun dari lembaga kemasyarakatan, yang diketahui orang nya itu-itu saja, mendampingi berbagai nama vendor serta berperan menjadi kordinator lapangan.

Apabila benar terdapat vendor yang mengandalkan persetujuan informal sementara kewajiban perizinan kepada instansi berwenang diabaikan, persoalan ini patut diperiksa secara serius. Persetujuan dari pihak yang tidak memiliki kewenangan tidak otomatis menggantikan izin atau persetujuan resmi yang diwajibkan oleh peraturan.

Penggunaan ruang publik dan fasilitas umum harus memiliki dasar hukum yang jelas. Tidak boleh ada perusahaan yang merasa cukup dengan koordinasi informal apabila ketentuan mengharuskan adanya persetujuan dari pemerintah atau pemegang kewenangan atas lokasi tersebut.

Pemkot Cirebon Jangan Sampai Kecolongan

Sejumlah instansi perlu dilibatkan sesuai tugas dan kewenangannya, antara lain:

DPUTR, untuk memeriksa aspek penataan ruang, pekerjaan fisik, dan penggunaan ruang milik jalan sesuai kewenangannya.

DPMPTSP, untuk memverifikasi perizinan berusaha dan persetujuan yang menjadi kewenangannya.

DKIS/Diskominfo, untuk mengidentifikasi penyedia layanan, kebutuhan infrastruktur, serta aspek teknis jaringan sesuai kewenangan masing-masing.

Dishub, untuk mengevaluasi dampak terhadap keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Satpol PP, untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran peraturan daerah sesuai kewenangannya.

Kecamatan, kelurahan, RT, dan RW, untuk membantu pendataan lokasi serta menyampaikan informasi kepada pemerintah tanpa menggantikan kewenangan perizinan instansi terkait.

Pemeriksaan juga perlu memastikan instansi mana yang berwenang atas setiap jenis penggunaan lahan atau ruang jalan. Tidak semua pemasangan tiang otomatis membutuhkan jenis izin yang sama, sehingga status legalitasnya harus ditentukan berdasarkan lokasi, bentuk pekerjaan, ketentuan yang berlaku, dan dokumen yang dimiliki masing-masing perusahaan.

Persoalan berikutnya adalah potensi pendapatan daerah yang mungkin tidak tertagih apabila terdapat kewajiban pajak, retribusi, atau pembayaran lain yang memang berlaku atas kegiatan dan pemanfaatan aset tertentu.

Namun, dugaan penghindaran pajak maupun retribusi tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum dasar kewajiban dan bukti pelanggarannya ditemukan. Pemerintah perlu mengaudit data perusahaan, titik pemasangan, status penggunaan aset, dokumen persetujuan, serta kewajiban pembayaran yang relevan.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, Pemkot Cirebon harus menjelaskan berapa titik yang bermasalah, perusahaan mana yang bertanggung jawab, jenis kewajiban yang dilanggar, dan langkah pemulihan yang akan dilakukan.

Transparansi tersebut penting untuk menjawab pertanyaan mendasar, apakah seluruh infrastruktur jaringan yang memanfaatkan ruang publik telah tercatat dan diawasi secara memadai?

Masyarakat juga menyoroti aktivitas pemasangan yang disebut berlangsung pada malam hari hingga melewati tengah malam. Waktu pengerjaan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran, tetapi patut diperiksa apabila tidak disertai identitas pelaksana, pemberitahuan pekerjaan, pengamanan lokasi, atau persetujuan yang diwajibkan.

Pemkot perlu mencocokkan waktu pekerjaan dengan dokumen perusahaan, izin atau persetujuan yang relevan, serta laporan pengawasan di lapangan. Dengan begitu, dugaan upaya menghindari pengawasan dapat diuji berdasarkan fakta, bukan sekadar asumsi.

Wali Kota Cirebon Effendi Edo didesak mengambil langkah konkret dengan memerintahkan pendataan dan verifikasi terhadap seluruh perusahaan penyedia layanan internet yang memasang tiang maupun kabel di ruang publik.

Langkah yang perlu dilakukan meliputi inventarisasi seluruh titik pemasangan, pemeriksaan dokumen perizinan, identifikasi pemilik tiang dan jaringan, pengecekan kewajiban pembayaran yang berlaku, serta penertiban kabel yang terbukti membahayakan masyarakat.

Apabila ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa membedakan perusahaan besar maupun kecil serta tanpa pandang bulu terhadap pihak yang terbukti terlibat. Dugaan keterlibatan oknum aparat atau pihak lain juga perlu diteruskan kepada lembaga yang berwenang apabila ditemukan bukti pendukung.

Perusahaan yang patuh harus memperoleh kepastian prosedur. Sebaliknya, perusahaan yang terbukti melanggar tidak boleh dibiarkan terus memanfaatkan ruang publik tanpa memenuhi kewajiban hukumnya.

Kini, yang dibutuhkan bukan sekadar penertiban sesaat, melainkan audit terbuka dan pengawasan berkelanjutan. Sebab, apabila infrastruktur jaringan tumbuh tanpa pendataan dan pengendalian yang memadai, pemerintah berisiko kehilangan kendali atas ruang publik yang seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat.

Pertanyaan yang harus dijawab Pemkot Cirebon sederhana, tetapi mendasar, siapa pemilik setiap tiang, atas dasar apa tiang itu berdiri, dan apakah seluruh kewajiban hukumnya telah dipenuhi?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menjadi dasar untuk membedakan investasi infrastruktur yang sah dari pemasangan yang melanggar aturan. Masyarakat berhak mendapatkan ruang publik yang tertata, aman, dan dikelola secara transparan.

NIKO