Dugaan Inventaris Desa Setu Patok Digadaikan, Kendaraan dan Laptop Desa Dipertanyakan

Pemerintahan701 Dilihat

Literasi.co.id – CIREBON – Pengelolaan barang inventaris Pemerintah Desa Setu Patok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, menjadi sorotan. Sejumlah aset desa, mulai dari kendaraan roda dua jenis Yamaha NMAX hingga beberapa unit laptop yang disebut digunakan untuk menunjang pekerjaan pemerintahan desa, diduga telah digadaikan. Informasi yang beredar bahkan menyebut tindakan tersebut diduga dilakukan oleh oknum perangkat desa dengan persetujuan Kuwu Setu Patok, Johar. Namun, tudingan tersebut masih perlu diklarifikasi dan dibuktikan melalui pemeriksaan pihak berwenang.

Yang membuat persoalan semakin serius, laptop yang disebut-sebut ikut digadaikan diduga merupakan perangkat yang digunakan untuk mendukung administrasi serta pengelolaan website resmi desa. Jika benar, kondisi tersebut bukan sekadar persoalan hilangnya barang, tetapi dapat berdampak terhadap pelayanan publik, administrasi pemerintahan, serta keterbukaan informasi masyarakat.

Berdasarkan informasi dari sumber yang diterima, kendaraan Yamaha NMAX tersebut disebut pernah berada dalam penguasaan seorang RW berinisial J. Kendaraan itu kemudian diduga digadaikan kepada pihak lain dan kembali berpindah tangan. Hingga berita ini disusun, keberadaan kendaraan tersebut disebut belum diketahui secara pasti. Informasi ini tentu perlu diverifikasi dan ditelusuri agar status serta keberadaan aset desa menjadi terang.

Persoalan serupa juga disebut terjadi terhadap sejumlah laptop inventaris desa. Sampai berita ini diterbitkan, keberadaan perangkat tersebut belum diketahui secara jelas. Bila aset tersebut memang tercatat sebagai barang milik pemerintah desa, maka pertanyaan publik menjadi semakin besar: siapa yang menguasai, siapa yang memberikan izin, atas dasar apa aset tersebut digadaikan, dan bagaimana pertanggungjawabannya?

Kondisi tersebut juga menimbulkan pertanyaan terhadap tata kelola pemerintahan Desa Setu Patok. Barang inventaris yang semestinya digunakan untuk menunjang pelayanan masyarakat justru diduga berpindah penguasaan melalui mekanisme gadai. Karena itu, diperlukan transparansi dan penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Setu Patok, termasuk mengenai status pencatatan aset, pihak yang menguasai barang, serta langkah yang telah dilakukan untuk mengembalikannya.

Sejumlah tokoh masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak mengabaikan informasi tersebut dan melakukan penelusuran secara objektif. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya penyalahgunaan, penggelapan, atau tindakan lain yang merugikan keuangan maupun aset pemerintah desa, maka proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak terbukti, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan juga berhak memberikan klarifikasi dan penjelasan kepada publik. Aset desa bukan milik pribadi dan penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Hisam