TIANG DAN KABEL WIFI MAKIN SEMRAWUT, PEMDA DAN MASYARAKAT CIREBON DIHIMBAU KONTROL, TEGUR HINGGA HENTIKAN TEGAS JIKA TAK BERIZIN

Hukum746 Dilihat

Literasi.co.id, CIREBON 16 Oktober 2026 — Pemandangan kawasan permukiman dan tepi jalan di sejumlah wilayah semakin jauh dari kata tertata. Tiang-tiang jaringan internet atau Internet Service Provider (ISP) berdiri berjejer dan bahkan bertumpuk pada satu sisi, sementara kabel jaringan optik menjuntai serta melintang tidak beraturan.

Bukan sekadar persoalan estetika. Keberadaan tiang dan kabel yang dipasang di depan, samping, bahkan berada di atas area rumah tinggal dan tempat usaha masyarakat mulai menimbulkan persoalan ruang, keselamatan, kenyamanan, hingga menyentuh wilayah privasi warga.

Temuan awak media di sejumlah lokasi menunjukkan kondisi yang cukup mencolok. Dalam satu titik, jumlah tiang ISP yang berdiri berdekatan bahkan disebut dapat mencapai sekitar 10 tiang. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius: siapa yang mengendalikan tata kelola infrastruktur jaringan telekomunikasi di lingkungan masyarakat?

Lebih mengkhawatirkan, dari sejumlah pemantauan lapangan, awak media beberapa kali menemukan aktivitas penanaman tiang ISP dan penarikan kabel jaringan optik yang dilakukan oleh pihak vendor pada malam hari.

Persoalannya bukan semata-mata soal siang atau malam. Yang menjadi sorotan adalah legalitas dan prosedur pekerjaan tersebut.

Sejumlah aktivitas yang ditemukan di lapangan diduga tidak dilengkapi perizinan sebagaimana mestinya. Bahkan terdapat dugaan pekerjaan yang dilakukan tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan lingkungan setempat hingga tingkat RT dan RW.

Jika benar demikian, praktik tersebut patut menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Sebab, pembangunan infrastruktur komersial di ruang publik maupun lingkungan permukiman tidak semestinya dilakukan dengan pola kucing-kucingan.

REKOMENDASI BUKAN BERARTI IZIN BEBAS MEMASANG

Dinas teknis seperti DPUTR memiliki kewenangan dalam memberikan rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, rekomendasi teknis tidak serta-merta dapat dipahami sebagai izin tunggal untuk bisa melakukan seluruh pekerjaan pemasangan jaringan.

Setelah persyaratan teknis terpenuhi, masih terdapat kewajiban administratif dan ketentuan lain yang perlu dipenuhi sesuai kewenangan perangkat daerah terkait, termasuk aspek perizinan usaha, penggunaan ruang, lalu lintas, ketertiban umum maupun ketentuan lainnya.

Karena itu, menjadi janggal apabila sebuah perusahaan penyedia layanan internet yang membawa nama besar dan mengembangkan investasi jangka panjang justru membiarkan pekerjaan di lapangan dilakukan vendor dengan prosedur yang dipertanyakan.

Lebih ironis lagi apabila pekerjaan dilakukan tanpa memperhatikan keselamatan kerja. Awak media juga menemukan pekerja yang diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara memadai saat melakukan aktivitas pemasangan.

Pertanyaannya sederhana, jika perusahaan mampu membangun bisnis jaringan internet dengan investasi besar, mengapa standar keselamatan kerja dan kepatuhan administrasi justru berpotensi diabaikan?

Kehadiran jaringan internet jelas dibutuhkan masyarakat. Perkembangan ekonomi digital, pendidikan, komunikasi, hingga pelayanan publik sangat bergantung pada konektivitas internet.

Namun kebutuhan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membangun infrastruktur semaunya.

Masyarakat bukan menolak internet. Masyarakat hanya menolak apabila lingkungan tempat tinggal mereka diperlakukan seperti ruang kosong yang dapat ditanami tiang sebanyak-banyaknya tanpa memperhatikan tata ruang, keselamatan, estetika, hak warga, dan aturan pemerintah daerah.

Jika satu ruas jalan akhirnya dipenuhi tiang dari berbagai operator, kabel saling bertumpuk dan menjuntai, sementara warga harus menerima keberadaan tiang tepat di depan rumah atau tempat usahanya, maka pertanyaannya bukan lagi sekadar “butuh internet atau tidak?”

Pertanyaannya adalah: siapa yang bertanggung jawab terhadap dampak investasinya?

DUGAAN “PENGKONDISIAN” JUGA PATUT DIUSUT

Sorotan lain yang tidak kalah serius adalah dugaan adanya pihak eksternal yang dilibatkan untuk mengamankan aktivitas pekerjaan vendor.

Informasi dan temuan lapangan yang dihimpun menyebut adanya pihak tertentu yang diduga berperan mengondisikan situasi ketika muncul keberadaan lembaga sosial kontrol maupun awak media yang hendak melakukan pemantauan.

Apabila benar terdapat pihak-pihak yang sengaja ditempatkan untuk membatasi, menghalangi, atau mengondisikan kontrol sosial terhadap kegiatan pembangunan jaringan, maka persoalannya telah bergeser dari sekadar pemasangan tiang dan kabel menjadi persoalan transparansi.

Termasuk dugaan adanya pihak yang mengatasnamakan keamanan, oknum anggota LSM maupun Aparat hukum lainnya yang menerima pembayaran atau fasilitas tertentu dari perusahaan, hal tersebut perlu dibuktikan secara objektif dan transparan.

Jika memang seluruh pekerjaan telah sesuai prosedur dan izin lengkap, seharusnya tidak ada alasan untuk melakukan praktik sembunyi-sembunyi.

Pekerjaan legal tidak perlu takut diperiksa. Pekerjaan yang sesuai aturan tidak perlu dikondisikan.

Pemerintah daerah melalui perangkat terkait didesak tidak sekadar menunggu laporan masyarakat.

Pengawasan lapangan harus dilakukan secara aktif, khususnya terhadap titik-titik yang telah dipenuhi tiang ISP dan jaringan kabel yang semrawut.

Apabila ditemukan pemasangan yang terbukti tidak memiliki legalitas atau melanggar ketentuan, pemerintah daerah harus berani mengambil tindakan sesuai kewenangannya, termasuk menghentikan pekerjaan, memberikan sanksi, melakukan penertiban, hingga penyegelan terhadap kegiatan yang memang terbukti melanggar aturan.

Tidak boleh ada kesan bahwa perusahaan besar mendapatkan perlakuan khusus hanya karena membawa investasi dan menyediakan layanan internet.

Investasi tetap harus tunduk pada hukum.

Masyarakat juga dihimbau tidak bersikap pasif ketika tiba-tiba muncul aktivitas penanaman tiang atau penarikan kabel jaringan internet di lingkungan mereka.

Warga dapat melakukan kontrol sosial dengan cara yang tertib, antara lain:

menanyakan identitas perusahaan atau vendor pelaksana;

meminta penjelasan mengenai legalitas pekerjaan;

memastikan adanya koordinasi dengan lingkungan setempat;

berkoordinasi terlebih dahulu dengan Ketua RT dan RW;

mendokumentasikan aktivitas apabila ditemukan dugaan pelanggaran;

menyampaikan laporan kepada pemerintah daerah atau instansi berwenang apabila terdapat indikasi pekerjaan tanpa izin.

Masyarakat berhak menegur dan meminta pekerjaan dihentikan, apabila terdapat dugaan kuat bahwa aktivitas tersebut tidak memiliki legalitas yang diperlukan, dengan tetap mengedepankan koordinasi dan kewenangan aparat pemerintah.

Dengan demikian, kontrol masyarakat tidak berubah menjadi tindakan main hakim sendiri, melainkan menjadi bagian dari pengawasan publik terhadap pembangunan infrastruktur di lingkungan mereka.

JANGAN BIARKAN CIREBON MENJADI HUTAN TIANG DAN LAUTAN KABEL

Pemerintah daerah harus segera membuat langkah nyata untuk memetakan keberadaan tiang ISP, memeriksa legalitasnya, menertibkan tiang yang tidak sesuai ketentuan serta mengevaluasi kabel-kabel jaringan yang sudah tidak terpakai maupun yang pemasangannya tidak sesuai standar.

Jangan sampai setiap operator memiliki tiang sendiri-sendiri, lalu satu titik dipenuhi belasan tiang sementara kabel bergelantungan di atas kepala warga.

Apabila pola seperti ini dibiarkan, bukan tidak mungkin wajah kawasan permukiman akan berubah menjadi hutan tiang dan lautan kabel, sementara masyarakat yang tinggal di bawahnya justru menjadi pihak yang menanggung dampaknya.

Perusahaan penyedia layanan internet dipersilakan berinvestasi. Bahkan investasi tersebut patut didukung sepanjang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pemerintah daerah perlu menunjukkan bahwa setiap investasi memiliki batas: izin harus jelas, prosedur harus dipenuhi, keselamatan harus dijaga, lingkungan harus dihormati dan hak masyarakat harus dilindungi.

Sebab pada akhirnya, yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar internet yang cepat.

Masyarakat juga membutuhkan lingkungan yang aman, tertib, nyaman dan tidak semrawut akibat investasi yang tidak terkendali.

NIKO