Literasi.co.id, CIREBON — Keresahan terhadap dugaan peredaran minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang di lingkungan masyarakat mendapat perhatian dari KH. Ma’dun bin Mbah Suyuti, pimpinan Pondok Pesantren Kebon Syarif, Kampung Cibogo, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Ulama yang dikenal bersahaja, gemar bercanda, serta dekat dengan remaja dan aktivis kepemudaan itu menilai kedekatan akses terhadap miras dan obat-obatan terlarang dengan lingkungan masyarakat perlu menjadi perhatian serius, terutama karena kalangan remaja termasuk kelompok yang rentan terdampak.
Di kediamannya yang sederhana, KH. Ma’dun dikenal terbuka menerima anak-anak muda untuk berdiskusi. Namun persoalan pergaulan dan masa depan generasi muda kini menjadi salah satu hal yang membuatnya prihatin.
“Jangan sampai anak-anak muda kita kehilangan masa depan hanya karena lingkungan yang membiarkan mereka terlalu dekat dengan miras dan obat-obatan terlarang,” ujar KH. Ma’dun.
Sorotan KH. Ma’dun juga menyentuh keberadaan sejumlah warung yang menurut informasi dan pengamatannya pernah mendapat penindakan terkait dugaan penjualan miras, namun kemudian dikhawatirkan kembali melakukan aktivitas serupa.
Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian aparat agar setiap penindakan dapat diikuti pengawasan secara berkelanjutan.
Dengan pendekatan tersebut, persoalan tidak semata-mata berhenti pada operasi atau penyitaan, tetapi juga memastikan bahwa apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
KH. Ma’dun berharap aparat penegak hukum di Cirebon dan sekitarnya dapat memperkuat pengawasan terhadap aktivitas penjualan miras yang melanggar aturan, khususnya yang berada dekat dengan lingkungan masyarakat.
Keluarga dan Aparat Harus Bergerak Bersamaan
KH. Ma’dun melihat perlindungan generasi muda sebagai tanggung jawab bersama. Keluarga menjadi benteng pertama melalui pendidikan dan pengawasan anak, sementara aparat penegak hukum berperan menjaga lingkungan masyarakat dari aktivitas yang melanggar hukum.
Keduanya, menurutnya, harus berjalan beriringan.
Orang tua perlu memperhatikan pergaulan anak sekaligus aktivitas mereka di ruang digital. Di sisi lain, aparat perlu merespons informasi dan temuan mengenai dugaan peredaran miras maupun obat-obatan terlarang secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
Dengan demikian, pencegahan dari keluarga dan penegakan hukum di lingkungan masyarakat dapat saling menguatkan.
Sebagai daerah yang lekat dengan identitas Kota Wali, Cirebon dinilai memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga lingkungan sosialnya, terutama dari hal-hal yang berpotensi merusak masa depan generasi muda.
“Cirebon ini Kota Wali. Harapannya bukan hanya menjadi nama atau slogan, tetapi kehidupan masyarakatnya juga benar-benar dijaga dari hal-hal yang dapat merusak generasi muda,” kata KH. Ma’dun.
Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa menjaga generasi muda membutuhkan lebih dari sekadar penindakan sesaat. Keluarga, lingkungan pendidikan, masyarakat, dan aparat perlu mengambil peran masing-masing secara berkelanjutan.
Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar ketertiban lingkungan hari ini, melainkan masa depan generasi muda Cirebon.
Jangan menunggu anak-anak menjadi korban baru semua pihak bergerak.
NIKO






