Literasi.co.id, CIREBON, 21 Juli 2026 – Besarnya penyertaan modal 20 persen Dana Desa Tahun Anggaran 2025 kepada BUMDes Karya Mandiri Sejahtera Desa Mundu Pesisir, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, sebesar Rp269.340.000 mulai menjadi perhatian masyarakat.
Hampir satu tahun sejak dana tersebut digulirkan, publik masih menunggu penjelasan yang lebih rinci mengenai capaian usaha dan manfaat ekonominya bagi desa.
Pertanyaan yang mengemuka bukan semata mengenai keberadaan unit usaha, melainkan bagaimana hasil usaha tersebut diukur, berapa pendapatan yang telah diperoleh, serta kapan kontribusinya benar-benar masuk sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes).
Saat dimintai keterangan, Camat Mundu menyampaikan bahwa secara administrasi laporan hasil Musyawarah Desa (Musdes) mengenai BUMDes telah diterima dan diketahui oleh unsur pengawas dalam forum tersebut.
Namun, keterangan tersebut lebih menitikberatkan pada aspek administrasi. Sementara itu, masyarakat masih menunggu informasi yang lebih rinci mengenai perkembangan usaha dan capaian finansial BUMDes.
Media ini kemudian menghubungi Ketua BUMDes Karya Mandiri Sejahtera. Ia menjelaskan bahwa dana penyertaan modal sebesar Rp269.340.000 digunakan untuk mengembangkan empat bidang usaha, yakni pengelolaan wisata, pengelolaan air bersih, pengelolaan sampah, serta pertanian, peternakan, dan perikanan.
Ketika ditanya mengenai kontribusi terhadap PADes, Ketua BUMDes menyatakan bahwa usaha masih dalam tahap pengembangan.
“Belum, masih proses pengembangan dikarenakan biaya operasional dan pakan meningkat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa BUMDes telah memiliki aset berupa usaha perikanan, unit pengelolaan sampah, mesin pencacah plastik, dan aset pendukung lainnya.
Selain itu, pengembangan jaringan air bersih disebut telah menjangkau tiga blok di Desa Mundu Pesisir.
“Insya Allah bulan ini kita sudah masuk PADes,” katanya.»
Meski demikian, hingga proses konfirmasi berlangsung, belum dijelaskan secara rinci mengenai nilai omzet, laba bersih, biaya operasional, maupun target kontribusi PADes. Ketua BUMDes mempersilakan media datang langsung untuk melihat dokumen dan perkembangan usaha.
Untuk melengkapi informasi, media ini juga menghubungi Kuwu Desa Mundu Pesisir melalui WhatsApp dengan pertanyaan mengenai laporan yang diterima pemerintah desa serta evaluasi terhadap kinerja BUMDes.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Kuwu belum memberikan tanggapan atas konfirmasi tersebut.
Sejumlah pemerhati harun Sutejo tata kelola desa menilai bahwa transparansi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat.
Penyampaian informasi mengenai perkembangan usaha, aset, pendapatan, dan manfaat ekonomi dinilai dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kinerja BUMDes.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
NIKO






