KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI DINAS PENDIDIKAN KOTA CIREBON, PERWALI NO. 22 TAHUN 2024 DIDUGA MENGAMPUTASI HAK PUBLIK?

Religi1035 Dilihat

literasi.co.id, CIREBON 21 Juli 202 – Pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Cirebon kembali menjadi perhatian publik. Muncul pertanyaan mengenai konsistensi penerapan aturan pelayanan informasi terhadap seluruh Sekolah Dasar (SD) Negeri yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Cirebon.

Sorotan ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut kepastian hukum dan pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Ketua KI: SD Negeri Merupakan UPT Dinas Pendidikan

Ketua Komisi Informasi (KI) Kota Cirebon, Agung, menjelaskan bahwa seluruh SD Negeri di Kota Cirebon merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas Pendidikan Kota Cirebon.

Dengan demikian, masyarakat yang membutuhkan informasi publik mengenai SD Negeri semestinya mengajukan permohonan melalui Dinas Pendidikan Kota Cirebon sebagai badan publik induk.

Penjelasan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Cirebon Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, yang mengatur bahwa perangkat daerah yang memiliki UPT memusatkan pelayanan informasi publik pada perangkat daerah induknya. Ketentuan serupa juga berlaku bagi perangkat daerah lain yang memiliki UPT, seperti Dinas Kesehatan maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

Hak Konstitusional Warga Digunakan Sesuai Aturan

Berpedoman pada regulasi tersebut, Cahyo Raharjo sebagai warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk memperoleh informasi publik, pada 17 Juli 2026 mengajukan permohonan informasi kepada Dinas Pendidikan Kota Cirebon terkait sejumlah data dan dokumen mengenai SD Negeri.

Langkah tersebut dilakukan karena berdasarkan Perwali Nomor 22 Tahun 2024, pelayanan informasi terhadap UPT dipusatkan pada perangkat daerah induknya.

Kominfo Kota Cirebon Perkuat Penjelasan

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cirebon, Maulana, juga menegaskan bahwa pelayanan informasi publik mengacu pada Perwali Nomor 22 Tahun 2024.

Artinya, pelayanan informasi terhadap UPT, termasuk SD Negeri, dipusatkan pada Dinas Pendidikan sebagai badan publik induk.

Namun, kondisi di lapangan dinilai belum sejalan dengan ketentuan tersebut.

Cahyo Raharjo, yang juga Penasehat Fast Respon sekaligus penggiat masyarakat antikorupsi, mengaku sebelumnya justru diarahkan untuk mengajukan permohonan informasi langsung kepada masing-masing sekolah.

“Sebelumnya saya pernah mengajukan permohonan informasi publik dan hingga saat ini masih berproses dalam sengketa informasi publik di Komisi Informasi Kota Cirebon. Saat meminta arahan ke Dinas Pendidikan, Sekretaris Dinas Handi Priyanto mengatakan bahwa seluruh urusan yang berkaitan dengan sekolah silakan langsung ke sekolah masing-masing. Hal itu juga dipertegas oleh ajudannya.”

“Sekarang justru dijelaskan bahwa seluruh permohonan informasi harus melalui Dinas Pendidikan. Kondisi ini tentu membingungkan masyarakat. Yang dibutuhkan publik adalah kepastian, bukan perbedaan penafsiran,” ujar Cahyo.

Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Pertegas Layanan Informasi

Sorotan semakin menguat setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.

Regulasi yang mulai berlaku pada 2 Februari 2026 tersebut menggantikan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017.

Permendagri tersebut menegaskan bahwa setiap badan publik wajib menyelenggarakan pelayanan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai kewenangannya, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.

Sekretaris Dinas Mengaku Masih Mempelajari Perwali

Di sisi lain, saat dikonfirmasi media ini, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Handi Priyanto, menyampaikan bahwa dirinya masih mempelajari Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 22 Tahun 2024.

Pernyataan tersebut memunculkan perhatian publik. Pasalnya, Perwali tersebut telah menjadi pedoman resmi Pemerintah Kota Cirebon sejak diberlakukan sekitar tiga tahun lalu.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana implementasi dan pemahaman regulasi tersebut di lingkungan PPID Pelaksana Dinas Pendidikan Kota Cirebon.

Perwali Berlaku, Mengapa Pelayanan Masih Berbeda?

Perbedaan penjelasan antara ketentuan dalam Perwali, keterangan Ketua Komisi Informasi, Kepala Dinas Kominfo, serta pengalaman pemohon informasi menimbulkan pertanyaan publik.

Apakah pelayanan informasi publik di lingkungan SD Negeri telah berjalan sesuai Perwali Nomor 22 Tahun 2024?

Jika memang seluruh SD Negeri merupakan UPT Dinas Pendidikan, mengapa masih ada masyarakat yang diarahkan mengajukan permohonan ke sekolah masing-masing?

Pertanyaan tersebut menjadi penting demi menjamin kepastian hukum dan menghindari perbedaan pelayanan kepada masyarakat.

Publik Menunggu Kepastian, Bukan Penafsiran Berbeda

Masyarakat berharap Pemerintah Kota Cirebon segera memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme pelayanan informasi publik.

Apabila seluruh SD Negeri merupakan UPT Dinas Pendidikan sebagaimana dijelaskan Ketua KI dan Kepala Dinas Kominfo, maka pelayanan informasi semestinya dilakukan melalui satu pintu di Dinas Pendidikan.

Sebaliknya, apabila terdapat mekanisme lain, dasar hukum dan prosedurnya perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Kepastian mekanisme pelayanan informasi dinilai penting untuk memastikan hak masyarakat memperoleh informasi publik terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum

Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 4, Pasal 7, Pasal 13, dan Pasal 22.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa.

Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.

NIKO