Literasi.co.id, JAKARTA — Ketua Umum Fast Respon, R. Mas MH Agus Rugiarto, SH, yang lebih dikenal sebagai Agus Flores, menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus berani diuji secara terbuka melalui mekanisme pengadilan.
Menurut Agus Flores, apabila benar 99 persen anggota Polri menjalankan tugas dengan baik, maka ketika ada dugaan kekeliruan dalam proses penyidikan, tidak perlu ada ketakutan untuk mengujinya di hadapan hakim.
“Saya selalu mengatakan, 99 persen polisi itu baik. Kalau ada 1 persen yang dipersoalkan, jangan saling tuding. Uji di pengadilan. Apakah benar baik atau memang ada yang harus diperbaiki. Pengadilan adalah tempat untuk menguji semuanya secara objektif,” tegas Agus Flores.
Ia menilai, pengujian melalui praperadilan bukan semata-mata persoalan menang atau kalah antara pemohon dan penyidik. Lebih jauh, proses tersebut dapat menjadi momentum koreksi dan evaluasi terhadap tata cara penyidikan, sehingga ke depan tidak terjadi lagi perbedaan tafsir maupun prosedur yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Putusan Pengadilan Jangan Berhenti di Ruang Sidang
Agus Flores berharap, Putusan Praperadilan Nomor 23 Tahun 2026 nantinya tidak hanya menjadi dokumen hukum yang selesai setelah dibacakan hakim.
Menurutnya, apabila putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, substansinya dapat menjadi bahan pembelajaran sekaligus pembanding dalam penyempurnaan tata kelola penyidikan di lingkungan Polri.
Bahkan, kata dia, tidak menutup kemungkinan hasil putusan tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi untuk penyusunan atau penyempurnaan Peraturan Kapolri (Perkap) yang mengatur tata cara penyidikan secara lebih jelas, terukur, dan seragam.
“Kalau ada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, jangan hanya disimpan di arsip. Pelajari. Jadikan pembanding. Kalau memang diperlukan, bisa menjadi bahan untuk menyempurnakan aturan internal Polri agar tata cara penyidikan semakin jelas,” ujarnya.
Menurut Agus, kepastian hukum bukan hanya dibutuhkan masyarakat, tetapi juga sangat penting bagi penyidik.
Penyidik membutuhkan aturan yang terang agar tidak salah langkah, sementara masyarakat membutuhkan kepastian agar hak-haknya tidak terabaikan.
Penggeledahan dan Penyitaan Harus Jelas Prosedurnya
Agus Flores juga menyoroti persoalan tindakan penggeledahan dan penyitaan dalam proses penanganan perkara.
Ia mengingatkan agar setiap tindakan penyidik dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengenai kebutuhan penetapan atau izin pengadilan apabila memang dipersyaratkan.
“Jangan sampai prosedur baru dipersoalkan setelah tindakan dilakukan. Kalau memang harus ada penetapan pengadilan, segeralah tempuh mekanismenya. Lebih baik prosedur diperkuat sejak awal daripada kemudian menjadi persoalan di praperadilan,” katanya.
Menurutnya, kepatuhan terhadap prosedur bukan berarti menghambat penyidikan. Justru sebaliknya, prosedur yang benar akan memberikan perlindungan hukum kepada penyidik sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Pemanggilan Antarprovinsi Jangan Menimbulkan Miskomunikasi
Hal lain yang menjadi perhatian Agus adalah mekanisme pemanggilan seseorang, khususnya ketika pihak yang dipanggil berada di provinsi berbeda.
Ia meminta agar mekanisme pemanggilan dilakukan secara tertib dan dapat dibuktikan penerimaannya.
Agus menilai, pemanggilan yang hanya mengandalkan komunikasi melalui telepon seluler atau pengiriman surat yang tidak dapat dipastikan penerimaannya berpotensi menimbulkan persoalan.
“Jangan dibiasakan hanya mengandalkan HP. Surat panggilan bisa saja tidak sampai, bisa terjadi miskomunikasi, atau tidak ada bukti yang kuat bahwa surat benar-benar diterima oleh orang yang dipanggil,” ujarnya.
Karena itu, ia mendorong adanya koordinasi dengan Polres atau Polsek di wilayah domisili pihak yang dipanggil, sepanjang sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
“Yang kita cari adalah kepastian. Jangan sampai seseorang dianggap tidak memenuhi panggilan, sementara faktanya suratnya tidak pernah diterima atau tidak ada tanda tangan penerimaan. Hal-hal seperti ini harus dibuat terang,” tegasnya.
Penyadapan dan Penyitaan HP Tidak Boleh Menjadi Wilayah Abu-Abu
Agus Flores juga menyoroti tindakan yang bersentuhan langsung dengan privasi seseorang, termasuk penyadapan maupun penyitaan telepon seluler.
Menurutnya, tindakan tersebut harus memiliki landasan hukum dan prosedur yang jelas serta tidak boleh dilakukan secara serampangan.
“Soal penyadapan dan penyitaan HP juga harus ada aturan bakunya. Mana yang boleh, kapan boleh dilakukan, bagaimana prosedurnya, siapa yang berwenang, dan bagaimana pertanggungjawabannya. Jangan sampai menjadi wilayah abu-abu,” katanya.
Ia menambahkan, aspek hukum harus berjalan bersama dengan kode etik dan norma kesusilaan, terutama ketika tindakan penyidikan berpotensi menyentuh ruang privat seseorang.
Penahanan Karena Dikhawatirkan Melarikan Diri Juga Harus Diuji
Agus Flores mengatakan, persoalan mengenai penahanan seseorang dengan alasan “dikhawatirkan melarikan diri” juga menjadi bagian penting yang perlu diuji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menilai, alasan penahanan tidak boleh hanya menjadi kalimat administratif tanpa dasar pertimbangan yang dapat diuji.
“Kalau seseorang ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, tentu harus ada dasar dan pertimbangannya. Semua itu nantinya menjadi wilayah pengujian hukum,” tegasnya.
Begitu pula mengenai Surat Kuasa Khusus dan Surat Perintah Tugas, Agus menekankan bahwa keduanya harus ditempatkan sesuai fungsi dan kedudukan hukumnya.
“Surat Kuasa Khusus jangan disamakan dengan Surat Perintah Tugas. Masing-masing punya fungsi. Hal seperti ini harus terang karena semuanya akan menjadi bagian dari pertimbangan hakim,” ujarnya.
Mau Diterima atau Tidak, Putusan Harus Dihormati
Agus Flores menegaskan bahwa apapun hasil dari proses praperadilan, seluruh pihak harus menghormati putusan pengadilan.
“Mau diterima atau tidak, mau sesuai harapan atau tidak, putusan pengadilan tetap harus dihormati. Karena memang pengadilanlah tempat untuk menguji persoalan hukum,” katanya.
Menurut Agus, kemenangan terbesar bukanlah ketika satu pihak menang dan pihak lainnya kalah.
Kemenangan sesungguhnya adalah ketika dari sebuah perkara lahir pembelajaran yang membuat sistem hukum menjadi lebih baik.
Karena itu, ia berharap Putusan Praperadilan Nomor 23 Tahun 2026 dapat menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak, baik masyarakat, kuasa hukum maupun penyidik.
“Ini bukan sekadar soal satu perkara. Kalau putusan ini bisa menjadi pembanding dan membuat tata cara penyidikan ke depan semakin tertib, maka manfaatnya jauh lebih besar. Masyarakat mendapat kepastian, penyidik juga mendapat perlindungan karena bekerja berdasarkan aturan yang jelas,” tutur Agus.
Ia kembali menegaskan bahwa kritik terhadap prosedur penyidikan tidak boleh otomatis dianggap sebagai serangan terhadap institusi Polri.
“Justru kalau kita ingin Polri semakin dipercaya, jangan takut pada pengujian. Jangan takut pada koreksi. Polisi yang profesional adalah polisi yang siap diuji oleh hukum dan siap memperbaiki apabila memang ada yang harus diperbaiki,” pungkasnya.
R. Mas MH Agus Rugiarto, SH
Ketua Umum Fast Respon (FRN)
Agus Flores
NIKO






