Literasi.co.id, KUNINGAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan kembali melakukan penertiban terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang dikenal masyarakat sebagai knalpot brong.
Penertiban dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Cirendang dan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan. Kegiatan tersebut menyasar pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar serta kendaraan yang berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat dan ketertiban lalu lintas.
Di kawasan Cirendang, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan beserta kelengkapan surat-suratnya. Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan 6 STNK dan 16 kendaraan roda dua untuk dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, dalam penertiban di wilayah Ciawigebang, petugas mencatat 3 STNK dan 20 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong.
Dengan demikian, dari dua lokasi penertiban tersebut, puluhan kendaraan roda dua menjadi sasaran penindakan Satlantas Polres Kuningan.
Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Aktuin Moniharapon, melalui KBO Satlantas Polres Kuningan IPTU Deni Supriyana, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar menggunakan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kegiatan ini merupakan upaya kami untuk menciptakan Kamseltibcarlantas sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Kami mengimbau kepada para pengendara, khususnya pengguna sepeda motor, agar tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis,” ujar IPTU Deni.
Menurutnya, penggunaan knalpot brong tidak hanya berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga dapat menimbulkan keresahan serta mengganggu ketertiban di jalan raya.
IPTU Deni menegaskan, Satlantas Polres Kuningan akan terus melaksanakan kegiatan penertiban secara berkala, terutama terhadap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
“Kami mengedepankan langkah persuasif dan edukatif. Namun, terhadap pelanggaran yang ditemukan tetap dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas,” katanya.
Satlantas Polres Kuningan juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan suasana lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman dengan menggunakan kendaraan sesuai standar serta melengkapi seluruh dokumen kendaraan.
Melalui penertiban yang dilakukan secara berkelanjutan, penggunaan knalpot brong di wilayah Kabupaten Kuningan diharapkan dapat ditekan, sehingga kenyamanan masyarakat serta ketertiban dan keselamatan di jalan raya dapat terus terjaga.
NIKO






