Literasi.co.id, JAKARTA — Paguyuban Lender dari berbagai platform P2P Lending hari ini mengeluarkan pernyataan resmi menanggapi diskusi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR RI terkait maraknya kasus gagal bayar, termasuk yang terjadi pada Dana Syariah Indonesia (DSI), (28/1/26)
Para lender menegaskan bahwa akar persoalan bukan terletak pada “kelalaian” investor, tetapi pada kegagalan sistem pengawasan oleh regulator terhadap platform fintech berizin.
Lender: “Kami Tidak Bertindak sebagai Auditor Lapangan”
Para lender menolak narasi yang menyalahkan investor karena tidak memeriksa proyek langsung atau karena tergiur imbal hasil.
Menurut mereka, sistem P2P lending dirancang agar proses verifikasi, analisis risiko, dan mitigasi dilakukan sepenuhnya oleh platform yang berizin dan diawasi OJK.
“Jika verifikasi proyek diserahkan kembali kepada lender, maka seluruh konsep efisiensi fintech gagal,” tegas pernyataan tersebut.
Pertanyakan Peran OJK dan Keabsahan Regulatory Sandbox
Paguyuban menyoroti bahwa seluruh fintech berizin harus melalui uji kelayakan di Regulatory Sandbox OJK.
Karena itu, apabila skema imbal hasil platform dianggap tidak wajar, pertanyaan seharusnya ditujukan kepada OJK, bukan kepada lender yang mempercayai izin negara.
“Kalau model bisnis berbahaya, mengapa izinnya diterbitkan dan operasionalnya dibiarkan bertahun-tahun?” ujar mereka.
Klaim Risiko Ditanggung Lender Dinilai Sebagai Celah Hukum
Paguyuban menilai klausul “risiko gagal bayar ditanggung lender” telah digunakan platform untuk menghindari tanggung jawab bahkan dalam kasus:
• verifikasi data yang salah,
• proyek fiktif,
• hingga dugaan fraud internal.
Menurut mereka, ini bukan risiko bisnis biasa, melainkan kegagalan sistemik yang difasilitasi oleh kelemahan regulasi.
Arbitrase dan Status “Hanya Makelar” Dinilai Membungkam Korban
Lender juga menyoroti aturan arbitrase dalam kontrak P2P yang dinilai memberatkan korban, dengan biaya sengketa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Selain itu, status platform sebagai “penyelenggara” atau “perantara” dianggap menjadi tameng untuk menghindari tanggung jawab, padahal:
• platform yang menentukan skor kredit,
• platform yang memilih debitur,
• platform yang mengatur arus kas dan verifikasi proyek.
“Jika platform dianggap hanya kurir, maka izin OJK tidak lebih kuat daripada izin parkir,” kritik mereka.
Desak DPR dan OJK Segera Distribusikan Dana yang Masih Tersisa
Paguyuban menuntut agar dana lender yang masih tersisa segera dibagikan secara proporsional tanpa menunggu proses hukum berkepanjangan.
“Menunda pencairan sama saja menghukum korban untuk kedua kalinya,” tulis mereka, seraya menegaskan banyak keluarga kini kehilangan sumber nafkah akibat kasus tersebut.
Apresiasi kepada Aparat Penegak Hukum dan DPR
Paguyuban menyampaikan apresiasi kepada Bareskrim Polri, LPSK, dan PPATK yang telah membuka ruang perlindungan hukum bagi para korban.
Ucapan terima kasih juga diberikan kepada Komisi III dan XI DPR RI yang telah memfasilitasi dialog dengan para lender.
Paguyuban menegaskan bahwa kasus gagal bayar ini bukan sekadar kerugian finansial, tetapi telah menjadi krisis kepercayaan terhadap ekosistem ekonomi syariah nasional.
Mereka mendesak negara untuk memastikan penyelesaian yang adil dan tuntas demi memulihkan martabat sistem keuangan syariah Indonesia.
LITERASI.CO.ID







