RUMAH DI KOMPLEKS TNI DIDUGA JADI MARKAS JUDOL, 11 WARGA SIPIL DAN 32 KOMPUTER DIAMANKAN 

Kriminal932 Dilihat

Literasi.co.id, JAKARTA — Dugaan praktik judi online (judol) yang beroperasi dari sebuah rumah di lingkungan perumahan TNI di kawasan Cijantung, Jakarta Timur, membuka pertanyaan serius mengenai pengawasan dan penggunaan fasilitas perumahan militer.

Penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi. Dari rumah tersebut, aparat mengamankan 11 warga sipil, terdiri dari enam laki-laki dan lima perempuan. Puluhan perangkat komputer yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas judol turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang ditemukan antara lain 32 unit komputer, 14 telepon seluler, serta sembilan KTP. Para terduga kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman.

Yang menjadi sorotan bukan semata keberadaan perangkat operasional judol, tetapi bagaimana sebuah rumah di lingkungan perumahan TNI dapat diduga digunakan sebagai lokasi kegiatan ilegal.

Pertanyaan publik pun mengarah pada mekanisme pengawasan penghuni, status penggunaan rumah, serta siapa yang memberikan akses sehingga lokasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk aktivitas yang diduga melanggar hukum.

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebelumnya menegaskan bahwa apabila rumah dinas digunakan sebagai tempat operasional judi online, tindakan tegas akan dilakukan.

Hingga tahap ini, 11 orang yang diamankan disebut merupakan warga sipil dan belum ada keterangan yang menyatakan prajurit TNI terlibat dalam operasional tersebut. Karena itu, pemeriksaan menyeluruh menjadi penting agar persoalan tidak berhenti hanya pada pengamanan para operator di lapangan.

Kasus ini kini menjadi ujian terhadap ketatnya pengawasan fasilitas perumahan TNI. Sebab, jika sebuah fasilitas yang seharusnya menjadi lingkungan aman justru dapat dimanfaatkan sebagai basis aktivitas ilegal, maka bukan hanya pelaku yang perlu diperiksa, tetapi juga rantai akses dan pengawasan yang memungkinkan kegiatan tersebut berlangsung.

Publik menunggu hasil pendalaman aparat: siapa yang menggunakan rumah tersebut, atas dasar apa rumah itu ditempati, sejak kapan aktivitas berlangsung, dan apakah ada pihak lain yang mengetahui atau membantu kegiatan tersebut.

Kasus ini tidak boleh berhenti pada 32 komputer yang disita. Jejak di balik penggunaan rumah tersebut juga harus dibuka secara terang.

NIKO