Literasi.co.id, JAKARTA — Pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 menjadi sorotan serius setelah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap 18 penyimpangan dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam persidangan, BPK memaparkan penghitungan kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622,09 miliar.
Temuan tersebut disampaikan auditor BPK Muhammad Ramadhani saat memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, 27 Oktober 2026. Pemeriksaan mencakup penetapan kuota, mekanisme pengisian kuota reguler dan khusus, hingga dugaan pengumpulan biaya percepatan dari penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus (PIHK).
Sebanyak 18 penyimpangan itu meliputi enam persoalan dalam penetapan kuota tambahan, empat dalam pengisian kuota tahun 2023–2024, serta delapan dalam proses pengisian kuota haji khusus tambahan 2024.
Salah satu persoalan utama adalah kebijakan pembagian kuota tambahan dengan proporsi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Kebijakan tersebut dipersoalkan auditor karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan keputusan terkait penyelenggaraan haji.
Temuan lain mencakup dugaan penanggalan mundur keputusan, tidak dipublikasikannya keputusan tertentu, pengaturan pengisian kuota melalui jemaah berkode T0 atau TX, perlakuan khusus kepada biro perjalanan tertentu, serta penetapan jemaah yang dinilai tidak memenuhi persyaratan.
BPK juga menyoroti dugaan pengumpulan fee percepatan pengisian kuota. Nilai yang dipaparkan untuk komponen tersebut mencapai sekitar Rp143,92 miliar. Selain itu, auditor mengungkap dugaan penjualan 128 kuota petugas haji khusus, pemberangkatan 106 jemaah yang tidak tercantum dalam surat edaran terkait, serta penggunaan PIN milik PIHK berizin oleh biro perjalanan yang tidak memiliki izin.
Dalam penghitungan kerugian negara, BPK memaparkan tiga komponen utama, yakni keuntungan PIHK dari jemaah yang dinilai tidak berhak berangkat sekitar Rp438,22 miliar, penjualan kuota petugas haji khusus sekitar Rp39,95 miliar, serta fee percepatan sekitar Rp143,92 miliar.
Perkara ini bukan sekadar persoalan angka dan administrasi. Pengelolaan kuota haji menyangkut hak masyarakat yang telah menunggu bertahun-tahun untuk menunaikan ibadah ke Tanah Suci.
Ketika mekanisme pembagian kuota, penentuan jemaah, dan dugaan pungutan menjadi objek pemeriksaan, pertanyaan mendasarnya adalah apakah sistem penyelenggaraan haji telah menjamin keadilan, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum.
Jika penyimpangan tersebut terbukti di pengadilan, dampaknya bukan hanya menyangkut keuangan negara, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan ibadah yang semestinya mengutamakan kepentingan jemaah.
Namun, besarnya angka kerugian negara tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh nilai tersebut diterima secara pribadi oleh Yaqut atau terdakwa lainnya. Penentuan peran, aliran dana, dan pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak harus didasarkan pada alat bukti dan putusan pengadilan.
Yaqut sendiri, berdasarkan pemberitaan mengenai persidangan, membantah menerima aliran uang dalam perkara tersebut dan mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara. Bantahan itu menjadi bagian dari proses hukum yang harus diuji bersama bukti-bukti yang diajukan jaksa dan keterangan para ahli.
Pengungkapan 18 penyimpangan ini menuntut pembuktian yang menyeluruh: siapa yang menetapkan kebijakan, siapa yang mengatur pengisian kuota, siapa yang menerima manfaat, serta bagaimana uang yang diduga berasal dari praktik tersebut mengalir.
Publik berhak memperoleh kejelasan mengenai proses penyelenggaraan haji, sementara proses peradilan wajib memastikan setiap pihak mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan bukti yang sah.
Sebab, persoalan kuota haji bukan hanya perkara administrasi pemerintahan. Di balik setiap angka terdapat hak jemaah, kepercayaan umat, dan tanggung jawab negara untuk memastikan penyelenggaraan ibadah berlangsung secara adil serta bebas dari penyalahgunaan kewenangan.
RED






