Literasi.co.id, KUNINGAN — Dugaan praktik kolusi dalam penjualan buku Lembar Kegiatan Siswa (LKS) di Kabupaten Kuningan menjadi sorotan serius dalam sebuah diskusi publik yang digelar di Kantor Cabang Jaga Tatanan Cakra, Ciawigebang, Jumat (30/01/2026).
Forum tersebut dihadiri berbagai unsur masyarakat dan pegiat kontrol sosial, di antaranya Momon dari IPBAPDK (Ikatan Purnabhakti Aparatur Pemerintah Desa dan Kelurahan), Andi, Eri, Agus dari Aliansi Advokat, Pengusaha dan Paralegal Independen Indonesia, serta Inda dari Inda Ratnawati Care.
Dalam pemaparannya, Eri mengungkapkan adanya pola sistematis dalam penjualan LKS. Ia menyebut siswa atau orang tua diarahkan untuk membeli buku tertentu di toko atau warung yang telah “ditentukan”. Nama siswa dan sekolah kemudian dicatat. Bahkan, jika orang tua tidak mampu membayar tunai, pembayarannya diduga dipotong dari dana yang tersedia di sekolah masing-masing.
Sementara itu, Inda menegaskan bahwa sekolah seharusnya tidak mengarahkan siswa untuk membeli buku tertentu. Menurutnya, transaksi yang dilakukan oleh anak di bawah umur tidak memiliki perlindungan hukum yang kuat, sehingga praktik tersebut berpotensi melanggar aturan.
Di sisi lain, Agus menyoroti aspek hukum dari dugaan praktik tersebut. Ia menyatakan bahwa unsur kolusi dapat dikategorikan sebagai perbuatan memperkaya diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum. “Jika terbukti, ada beberapa pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang bisa dikenakan,” tegasnya.
Diskusi ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap dugaan kolusi dalam pengadaan dan penjualan LKS di lingkungan pendidikan Kabupaten Kuningan.
MOMON | LITERASI.CO.ID







