literasi.co.id – Banyuasin sumsel – Tanjung Lago, 30/03/26 — Dugaan pemalsuan data pembiayaan, penahanan dana nasabah, hingga penyalahgunaan rekening kembali mencuat di sektor perbankan. Seorang nasabah, Indra Pratama, secara resmi melaporkan oknum pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Jambi Sungai Bahar atas dugaan pelanggaran hukum serius yang merugikan dirinya.
Indra Pratama mengungkapkan ke awak media investigasi.co.id bahwa permasalahan bermula pada 25 Juli 2025 saat dirinya mengajukan pembiayaan dengan jaminan berupa SK dari Perusahaan dimana beliau bekerja selama lebih kurang 9 tahun, Namun dalam prosesnya, ia menduga terjadi pemalsuan data, di mana jaminan tersebut diubah menjadi tanah seluas 1.000 meter persegi yang bukan miliknya dan tidak memiliki keberadaan yang jelas. Perubahan tersebut diduga dilakukan untuk menaikkan plafon pembiayaan hingga mencapai Rp70 juta tanpa sepengetahuan dan persetujuan dirinya sebagai nasabah.
Tidak hanya itu, setelah dirinya mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sah pada 13 Februari 2026, dana berupa pesangon dan gaji terakhir yang masuk ke rekeningnya diduga ditahan secara sepihak oleh pihak bank tanpa dasar hukum yang jelas, meskipun kewajiban angsuran pembiayaan disebut tetap berjalan lancar tanpa tunggakan.
Indra juga mengaku menemukan adanya perubahan saldo rekening yang tidak wajar, di mana saldo mengalami naik turun tanpa penjelasan resmi dari pihak bank. Hal ini memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan akses terhadap rekening nasabah.
Permasalahan semakin kompleks ketika hak dasar nasabah tidak dipenuhi. Meskipun seluruh biaya akad dan premi asuransi telah dibayarkan, Indra menyatakan hingga saat ini dirinya tidak pernah menerima salinan akad pembiayaan maupun polis asuransi, yang seharusnya menjadi dokumen wajib bagi nasabah.
Selain itu, pihak manajemen atau HRD perusahaan tempatnya bekerja dinilai tidak memberikan dukungan dalam penyelesaian masalah ini. Bahkan proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan baru dapat dilakukan pada Mei 2026, yang seharusnya bisa diselesaikan lebih cepat.
“Saya sudah berulang kali konfirmasi meminta penjelasan dan kejelasan atas hak nya namun tidak pernah ditanggapi dengan baik.
Indra Pratama melaporkan sejumlah pihak ke penegak hukum, antara lain Branch Manager, pihak marketing bank, serta pihak manajemen terkait lainnya.
- Brian Oktorial Perdana (Branch Manager BSI KCP Jambi Sungai Bahar)
- Kemas Firdaus Bahri (Marketing BSI KCP Jambi Sungai Bahar)
- Pihak Manajemen/HRD perusahaan terkait
- Pihak lain yang diduga turut terlibat
Saya merasa dipermainkan dan dirugikan secara serius,” ungkap Indra melaporkan kepada awak media literasi.co.id atas kejadian tersebut.
Indra pun meminta aparat penegak hukum yang (masih dalam proses) untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut, memanggil seluruh pihak terlapor, serta mengembalikan seluruh haknya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan pelanggaran dalam sistem perbankan yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi dari pihak Bank Syariah Indonesia terkait laporan tersebut.
Redaktur • literasi.co.id







