Mediasi Kredit Macet Dinilai Mampu Menekan Risiko Gagal Bayar Nasional

Musyawarah645 Dilihat

Literasi.co.id, Jakarta – Penyelesaian kredit bermasalah melalui mekanisme mediasi dinilai dapat menjadi salah satu pendekatan yang efektif untuk menekan risiko gagal bayar sekaligus menjaga hubungan antara kreditur dan debitur. Di tengah tantangan ekonomi yang memengaruhi kemampuan bayar sebagian masyarakat dan pelaku usaha, penyelesaian sengketa secara damai dinilai semakin relevan.

Mediator non hakim yang berpengalaman dalam proses mediasi di pengadilan, Agus Salim, S.H.Pid., C.LP., C.MDF., C.FTAX, mengatakan penyelesaian kredit macet tidak selalu harus berakhir melalui proses litigasi. Menurut dia, ruang dialog yang difasilitasi mediator sering kali menghasilkan solusi yang lebih cepat dan dapat diterima kedua belah pihak.

“Mediasi memberikan kesempatan kepada kreditur dan debitur untuk duduk bersama mencari jalan keluar yang adil. Ketika komunikasi dibangun dengan baik dan kedua belah pihak memiliki iktikad baik, peluang tercapainya kesepakatan akan jauh lebih besar,” kata Agus Salim.

Agus, yang saat ini bertugas di Pengadilan Agama Sumber sebagai aparatur peradilan dan memiliki pengalaman sebagai mediator non hakim dalam berbagai proses mediasi di pengadilan, menilai keberhasilan mediasi tidak hanya diukur dari tercapainya kesepakatan. Yang tidak kalah penting adalah terbangunnya kembali kepercayaan di antara para pihak.

Menurut dia, banyak perkara kredit bermasalah dipengaruhi oleh perubahan kondisi ekonomi, penurunan pendapatan, maupun hambatan usaha. Karena itu, penyelesaian yang mengedepankan komunikasi dan pemahaman terhadap kepentingan masing-masing pihak menjadi langkah yang layak diprioritaskan sebelum sengketa berkembang ke proses hukum yang lebih panjang.

“Seorang mediator harus mampu menjaga independensi, mendengar kepentingan kedua belah pihak secara seimbang, dan membantu mereka menemukan solusi tanpa memaksakan kehendak. Itulah esensi mediasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, kesepakatan yang lahir melalui mediasi umumnya memiliki tingkat kepatuhan yang lebih baik karena dibangun atas dasar persetujuan bersama, bukan semata-mata akibat putusan yang bersifat memaksa.

Di sisi lain, mekanisme mediasi juga dinilai dapat mengurangi biaya penyelesaian sengketa, mempercepat proses penyelesaian, dan memberikan kepastian bagi para pihak untuk melanjutkan hubungan bisnis maupun kewajiban keuangan yang masih berjalan.

Agus berharap pemanfaatan mediasi dalam penyelesaian kredit bermasalah terus diperkuat melalui peningkatan literasi hukum kepada masyarakat, lembaga keuangan, dan pelaku usaha.

“Mediasi bukan hanya tentang menyelesaikan sengketa. Mediasi adalah membangun solusi yang berkeadilan, menjaga hubungan para pihak, dan memberikan kepastian tanpa harus memperpanjang konflik. Jika pendekatan ini semakin dioptimalkan, saya meyakini mediasi dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam menekan risiko gagal bayar dan mendukung stabilitas sektor keuangan nasional,” kata Agus.

AGUS SALIM