Di Balik Kasus Chromebook, Benarkah Reformasi Pendidikan Sedang Diseret ke Meja Hukum? Ina Liem: Yang Dilawan Bukan Laptopnya, Tapi Transparansinya

Musyawarah1133 Dilihat

Literasi.co.id, JAKARTA – Polemik hukum yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara pengadaan laptop Chromebook terus memantik pertanyaan publik. Di balik penyelidikan yang tengah berlangsung, muncul pertanyaan yang lebih besar: apakah perkara ini murni menyangkut dugaan pelanggaran hukum dalam pengadaan barang, atau justru menjadi pertarungan antara agenda reformasi pendidikan dengan kepentingan yang selama ini menikmati sistem lama?

Pertanyaan tersebut mengemuka dalam pandangan konsultan pendidikan Ina Liem, yang menilai publik perlu melihat persoalan Chromebook secara lebih mendalam, bukan hanya dari angka-angka pengadaan maupun narasi yang berkembang di ruang publik.

Menurut Ina, digitalisasi pendidikan yang dijalankan pada era Nadiem Makarim bukan sekadar proyek pengadaan laptop, melainkan bagian dari transformasi besar untuk membangun tata kelola pendidikan yang lebih transparan, berbasis data, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Semakin banyak proses yang terdigitalisasi, semakin kecil ruang untuk praktik manipulasi. Karena itu, jangan heran jika ada pihak-pihak yang merasa terusik oleh perubahan tersebut,” ujarnya.

Akar Persoalan Dinilai Bukan Laptop, Melainkan Sistem

Ina berpendapat bahwa persoalan terbesar pendidikan Indonesia selama ini bukan kekurangan anggaran. Justru, menurutnya, tantangan terbesar adalah masih kuatnya budaya yang menoleransi penyimpangan, lemahnya integritas, serta adanya berbagai kepentingan yang menghambat lahirnya tata kelola yang bersih.

Dalam pandangannya, reformasi digital otomatis memutus banyak mata rantai praktik lama yang selama bertahun-tahun sulit diawasi. Sistem berbasis data membuat penggunaan anggaran lebih mudah dilacak dan diaudit.

Ia menilai kondisi inilah yang berpotensi memunculkan resistensi dari pihak-pihak yang merasa kehilangan ruang dalam sistem baru tersebut. Namun, pernyataan itu merupakan pandangan pribadi narasumber dan belum dibuktikan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Tiga Dosa Besar Pendidikan Dinilai Terabaikan

Ina juga mengingatkan bahwa selama memimpin Kemendikbudristek, Nadiem Makarim menggulirkan berbagai kebijakan untuk memberantas tiga persoalan yang disebut sebagai “dosa besar pendidikan”, yakni perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi di lingkungan pendidikan.

Menurutnya, agenda tersebut merupakan salah satu reformasi paling mendasar karena menyentuh langsung kualitas lingkungan belajar.

Ia mempertanyakan mengapa perhatian publik kini lebih banyak tersedot pada polemik Chromebook dibanding evaluasi terhadap berbagai program reformasi yang telah dijalankan.

Narasi Chromebook Dipertanyakan

Ina menilai tudingan bahwa Chromebook merupakan pemborosan anggaran dan tidak memiliki manfaat perlu diuji secara objektif berdasarkan data.

Menurutnya, perangkat tersebut digunakan secara luas ketika pembelajaran jarak jauh berlangsung pada masa pandemi COVID-19 serta mendukung pelaksanaan asesmen nasional dan berbagai layanan pendidikan berbasis digital di sekolah-sekolah.

Ia berpendapat bahwa evaluasi terhadap kebijakan publik harus dilakukan secara komprehensif dan tidak hanya dibangun dari persepsi atau opini yang berkembang di media sosial.

Reformasi atau Kemunduran?

Ina mengaku khawatir polemik yang berkembang saat ini dapat mengubah arah reformasi pendidikan yang telah dibangun selama beberapa tahun terakhir.

Ia menilai terdapat kecenderungan berbagai kebijakan era Nadiem dipersepsikan secara negatif tanpa melihat konteks, tujuan, maupun hasil implementasinya secara menyeluruh.

Menurutnya, bila perubahan sistem justru dipandang sebagai kesalahan tanpa evaluasi yang berimbang, maka semangat reformasi berisiko melemah.

Generasi Muda Diminta Tidak Terjebak Narasi

Menutup keterangannya, Ina Liem mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas dalam dunia pendidikan dengan tetap berpijak pada fakta.

Ia menegaskan bahwa perubahan pendidikan tidak cukup hanya dengan anggaran besar, melainkan membutuhkan integritas, keberanian melakukan pembenahan, serta komitmen untuk membangun sistem yang bersih.

Sementara itu, proses hukum terkait pengadaan Chromebook masih berjalan dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, setiap pihak yang diperiksa tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah. Perdebatan mengenai efektivitas kebijakan digitalisasi pendidikan pun masih menjadi ruang diskusi publik yang terbuka dan penting untuk dikawal secara objektif.

NIKO