Miskomunikasi Berujung Penamparan di Pasar Jagasatru, Berakhir Damai Melalui Musyawarah

Musyawarah505 Dilihat

literasi.co.id, KOTA CIREBON – Peristiwa kesalahpahaman yang berujung pada aksi penamparan terjadi di area Pasar Tradisional Jagasatru, Kota Cirebon, pada Senin (3/8/2026). Insiden tersebut melibatkan FA (26), mantan majikan, dan RE (28), mantan karyawannya.

Berdasarkan kesepakatan yang dibuat kedua belah pihak, insiden bermula dari miskomunikasi yang menyebabkan FA menampar RE sebanyak satu kali di bagian wajah.

Permasalahan tersebut kemudian diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan yang difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Pulasaren, Aiptu Bubung Ramdhani, bersama Babinsa Kelurahan Pulasaren, Serka Wawan Hermawan.

Dalam surat kesepakatan perdamaian, FA mengakui perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf, serta berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa.

Sementara itu, RE menerima permohonan maaf tersebut dan sepakat menyelesaikan persoalan secara damai.

Kedua belah pihak juga menyatakan tidak akan saling menuntut secara pidana maupun perdata sepanjang isi kesepakatan dipatuhi.

Namun, apabila di kemudian hari terjadi kembali tindakan kekerasan oleh pihak pertama, pihak kedua berhak menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat kesepakatan perdamaian tersebut ditandatangani di atas materai Rp10.000, disaksikan para saksi, serta diketahui oleh Aiptu Bubung Ramdhani dan Serka Wawan Hermawan sebagai penanggung jawab proses perdamaian.

Dengan ditandatanganinya dokumen tersebut, kedua belah pihak menyatakan perkara telah diselesaikan secara damai, kekeluargaan, dan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.

(Dadang)