LPK-RI Gugat PT KB Finansia Multi Finance di PN Jakarta Selatan, Persoalkan Dugaan Pelanggaran Proses Pembentukan Jaminan Fidusia

Hukum500 Dilihat

Literasi.co.id – Jakarta Selatan – 03 Agustus 2026 , Sidang perdana perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) terhadap PT KB Finansia Multi Finance telah dilaksanakan pada Senin, 03 Agustus 2026, bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Umum LPK-RI, Muhamad Fais Adam, bersama Maulana Syarif dan Hartono, selaku Bidang Humas LPK-RI DPD DKI Jakarta. Sementara itu, pihak Tergugat yaitu PT KB Finansia Multi Finance tidak hadir dalam persidangan perdana, sehingga sidang dilanjutkan pada minggu berikutnya sesuai penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pokok perkara dalam gugatan ini adalah dugaan Perbuatan Melawan Hukum terkait proses pembentukan dan pembebanan Jaminan Fidusia dalam kegiatan pembiayaan konsumen.

LPK-RI mendalilkan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam proses pembuatan Akta Jaminan Fidusia, di mana berdasarkan hasil pengawasan ditemukan dugaan bahwa pembentukan Jaminan Fidusia dilakukan tanpa keterlibatan langsung konsumen di hadapan Notaris serta tanpa penandatanganan Akta Jaminan Fidusia oleh konsumen.

Selain itu, LPK-RI juga menduga adanya penggunaan surat kuasa atau dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya oleh perusahaan pembiayaan sebagai dasar pembentukan Jaminan Fidusia. Apabila terbukti, hal tersebut diduga bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terkait larangan pencantuman klausula baku yang merugikan konsumen.

Ketua Umum LPK-RI, Muhamad Fais Adam, menjelaskan bahwa inti perkara yang diajukan adalah untuk menguji kesesuaian mekanisme pembentukan dan pembebanan Jaminan Fidusia yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

_Pokok perkara ini berkaitan dengan dugaan adanya proses pembentukan Akta Jaminan Fidusia yang tidak melibatkan konsumen secara langsung di hadapan Notaris serta dugaan penggunaan dokumen atau surat kuasa yang telah dipersiapkan sebelumnya sebagai dasar pembebanan Jaminan Fidusia. Hal tersebut perlu diuji melalui proses persidangan untuk mendapatkan kepastian hukum,_ ujar Muhamad Fais Adam.

Menurutnya, apabila dalam pemeriksaan perkara ditemukan adanya penggunaan klausula baku yang memberikan kewenangan kepada pelaku usaha untuk membebankan hak jaminan terhadap barang yang dibeli konsumen secara angsuran, maka hal tersebut harus dinilai berdasarkan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Sementara itu, Maulana Syarif menyampaikan bahwa LPK-RI akan terus mengawal proses persidangan dan menyampaikan perkembangan perkara secara objektif kepada masyarakat.

_LPK-RI menghormati proses hukum yang berjalan dan akan mengikuti setiap tahapan persidangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,_ kata Maulana.

Hartono menambahkan bahwa perkara ini berfokus pada pengujian terhadap mekanisme pembentukan Jaminan Fidusia serta dokumen yang digunakan sebagai dasar pembebanannya.

_Kami ingin memastikan bahwa setiap proses pembiayaan tetap menghormati hak-hak konsumen dan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,_ ujar Hartono.

Sidang lanjutan perkara tersebut akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada minggu berikutnya.

Hartono.CPP