Polemik Dugaan Bullying di SD Santa Maria Cirebon Gagal di Mediasi dan Berlanjut di Jalur Hukum, Soroti 5 Persoalan, Jangan Korbankan Anak Demi Menjaga Nama Baik Sekolah

Hukum937 Dilihat

Literasi.co.id, CIREBON – Polemik dugaan perundungan terhadap siswa di SD Santa Maria Kota Cirebon belum juga menemukan titik terang. Upaya pihak korban melalui kuasa hukum untuk membuka jalan mediasi justru disebut memunculkan persoalan baru yang dinilai semakin memperkeruh keadaan.

Kuasa hukum korban, Furqon Nurzaman, mengatakan pihaknya telah berulang kali berupaya menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dan mediasi. Menurutnya, langkah tersebut ditempuh bukan untuk memperbesar masalah, melainkan agar persoalan dapat diselesaikan secara baik dengan mengutamakan kepentingan anak.

Namun, Furqon mengungkapkan adanya rangkaian kejadian yang menurutnya perlu dipertanyakan.

Ia menuturkan, pada Senin dirinya datang ke pihak sekolah untuk membicarakan persoalan yang dialami korban. Kemudian pada malam harinya, ia mendapat telepon dari kepala sekolah SD Santa Maria dan dijanjikan pertemuan sekitar pukul 19.30 WIB.

Furqon mengaku memenuhi undangan tersebut. Namun, menurut keterangannya, dalam pertemuan itu justru terjadi sejumlah kejadian yang tidak diharapkan.

“Dari awal kami datang dengan itikad baik untuk mencari jalan keluar. Kami ingin persoalan ini diselesaikan melalui mediasi. Tetapi ketika proses berjalan, justru muncul beberapa persoalan yang menurut kami harus mendapatkan penjelasan,” ungkap Furqon.

Menurut Furqon, sedikitnya ada lima persoalan yang kini menjadi perhatian serius pihak korban.

Pertama, upaya mediasi yang disebut justru berujung pada dugaan tindakan penyerangan oleh orang tua murid.

Pihak korban mengaku telah berupaya membuka ruang mediasi. Namun, menurut Furqon, dalam proses tersebut terjadi dugaan tindakan penyerangan atau tindakan yang tidak diharapkan dari pihak orang tua murid.

“Kami datang untuk mediasi, bukan untuk mencari keributan. Kalau kemudian terjadi tindakan yang membuat situasi semakin panas, tentu kami mempertanyakan bagaimana sebenarnya proses penyelesaian ini dijalankan,” tegasnya.

Kedua, keterangan medis korban dipertanyakan.

Furqon juga menyoroti adanya dugaan keraguan dari pihak BK terhadap hasil pemeriksaan dan keterangan dokter yang dimiliki korban.

Bahkan, menurut keterangannya, hasil pemeriksaan tersebut diduga dianggap sebagai rekayasa orang tua korban.

“Kalau memang ada yang menyatakan hasil pemeriksaan dokter merupakan rekayasa, harus ada dasar dan bukti yang jelas. Jangan membuat kesimpulan berdasarkan asumsi,” ujar Furqon.

Ketiga, persoalan CCTV belum memberikan titik terang.

CCTV yang seharusnya dapat menjadi salah satu alat untuk membantu mengungkap rangkaian kejadian juga masih menjadi tanda tanya.

Pihak korban mempertanyakan apakah rekaman tersedia, apakah perangkat berfungsi saat kejadian, dan jika memang tidak tersedia, apa penyebabnya.

“CCTV ini penting. Kalau memang ada rekaman, mari diperiksa secara objektif. Kalau tidak ada karena rusak atau alasan lain, harus dijelaskan secara terang, kapan rusaknya dan bagaimana kondisi perangkat saat kejadian,” katanya.

Keempat, dugaan penyebarluasan informasi oleh pihak BK.

Furqon juga mempersoalkan dugaan adanya penyampaian informasi mengenai perkara kepada lingkungan sekolah maupun orang tua murid.

Menurutnya, persoalan yang menyangkut anak seharusnya ditangani secara hati-hati dan tidak disebarluaskan secara sepihak sebelum fakta benar-benar jelas.

“Jangan sampai informasi yang belum selesai diperiksa justru berkembang menjadi opini di lingkungan sekolah dan akhirnya anak atau orang tua korban yang mendapatkan tekanan,” ujarnya.

Kelima, pernyataan bahwa tidak terjadi bullying dipertanyakan.

Furqon juga mempertanyakan pernyataan guru BK yang disebut menyatakan tidak ada bullying.

Menurutnya, terdapat keterangan dari korban maupun pihak yang diduga sebagai pelaku yang seharusnya diperiksa secara objektif sebelum menarik kesimpulan.

“Kalau memang ada keterangan atau pengakuan dari pihak-pihak yang terlibat, semuanya harus diperiksa. Jangan sampai kesimpulan bahwa tidak ada bullying dibuat sebelum seluruh fakta dan keterangan diuji,” tegas Furqon.

Bunda Yani: Jangan Sampai Nama Baik Institusi Mengalahkan Kepentingan Anak

Ketua Komnas PA Cirebon Raya, Bunda Yani, turut memberikan perhatian keras terhadap polemik tersebut.

Dalam pandangan Bunda Yani, persoalan dugaan perundungan terhadap anak tidak boleh diselesaikan hanya dengan mempertahankan citra lembaga pendidikan. Yang paling utama, kata dia, adalah memastikan anak mendapatkan perlindungan dan persoalan diperiksa secara objektif.

“Jangan sampai kepentingan menjaga nama baik institusi justru membuat suara anak tidak didengar. Kalau memang ada dugaan perundungan, maka harus diperiksa secara serius, bukan langsung dinafikan. Anak harus menjadi prioritas,” tegas Bunda Yani.

Ia juga menilai seluruh pihak seharusnya menahan diri dan tidak saling memperkeruh keadaan.

“Mediasi itu seharusnya menjadi jalan keluar, bukan malah melahirkan persoalan baru. Semua pihak harus menjaga suasana agar anak tidak semakin tertekan,” lanjutnya.

Bunda Yani meminta pihak sekolah, orang tua, kuasa hukum, serta seluruh pihak yang terlibat mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Menurutnya, apabila terdapat perbedaan keterangan mengenai kejadian, maka jalan keluarnya bukan saling menuduh, melainkan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi berdasarkan bukti.

Jangan Tutup Persoalan dengan Kalimat ‘Tidak Ada Bullying’

Kasus ini kini tidak lagi sekadar menjadi persoalan antara korban dan pihak sekolah. Sejumlah pertanyaan mengenai proses mediasi, CCTV, keterangan medis, komunikasi BK, hingga pernyataan mengenai ada atau tidaknya bullying telah menjadi perhatian publik.

Jika pihak sekolah meyakini bahwa tidak terjadi bullying, maka publik tentu berharap penjelasan tersebut dapat disertai fakta dan bukti yang dapat diverifikasi.

Sebaliknya, jika terdapat bukti yang menunjukkan adanya dugaan perundungan, maka persoalan tersebut juga harus ditangani secara serius sesuai mekanisme perlindungan anak.

Yang paling dikhawatirkan adalah ketika persoalan terus berlarut, sementara anak justru menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya.

SD Santa Maria merupakan salah satu sekolah yang dikenal di Kota Cirebon. Karena itu, masyarakat tentu berharap penanganan persoalan ini dilakukan dengan standar profesional, transparan, dan mengutamakan perlindungan anak.

Pertanyaan publik kini semakin banyak:

Di mana dan bagaimana kondisi CCTV saat kejadian?

Apa dasar pihak BK menyatakan tidak terjadi bullying?

Benarkah hasil pemeriksaan dokter pernah diragukan atau disebut sebagai rekayasa?

Bagaimana informasi mengenai persoalan ini bisa menyebar ke lingkungan sekolah?

Dan mengapa upaya mediasi justru disebut melahirkan persoalan baru?

Semua pertanyaan tersebut semestinya dijawab berdasarkan fakta, bukan sekadar bantahan.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak SD Santa Maria Kota Cirebon dan pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.

Perlu ditegaskan, seluruh tudingan terkait penyerangan, keraguan terhadap keterangan medis, CCTV, penyebarluasan informasi, maupun dugaan bullying dalam berita ini merupakan keterangan dari pihak korban, kuasa hukum, dan pernyataan narasumber yang masih perlu diklarifikasi serta dibuktikan lebih lanjut. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Sebab, sekolah boleh menjaga nama baiknya. Tetapi ketika yang dipertaruhkan adalah rasa aman dan masa depan seorang anak, maka kebenaran dan perlindungan anak seharusnya berada di atas segalanya.

NIKO