Lelang Tanah Titisara Desa Sende Terbuka, Diduga Ada Pungutan Rp400 Ribu per bau, Tokoh Masyarakat Lapor Tipikor

Pemerintahan896 Dilihat

Literasi.co.id – CIREBON, 4/8/26 – Pelaksanaan lelang Tanah Titisara Desa Sende, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, yang dilaksanakan secara terbuka kini menjadi perhatian publik.

Meski hasil lelang diumumkan secara terbuka di Balai Desa, muncul dugaan adanya pungutan sebesar Rp400 ribu kepada setiap pemenang lelang yang disebut sebagai pajak oleh panitia atau tim lelang.

Masyarakat mempertanyakan dasar hukum pungutan tersebut. Pasalnya, hingga kini belum diketahui secara jelas apakah pungutan itu memiliki landasan peraturan, disetorkan ke kas negara, kas daerah, atau menjadi bagian dari Pendapatan Asli Desa (PADes).

Atas dugaan tersebut, sejumlah tokoh masyarakat melaporkannya ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Cirebon agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Berdasarkan dokumen yang beredar, penyidik Tipikor telah meminta keterangan terhadap Darmadi, Hasim Ashari, Syamsudin, Abdul Kusen, H. Ibnudin, dan Sodik Lutfi sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Berdasarkan daftar hasil lelang yang dipasang di Balai Desa Sende, total nilai lelang mencapai Rp278.000.000 dengan rincian:

Blok Wates : Rp99.300.000

Blok Widara : Rp94.700.000

Blok Pengkolan : Rp30.000.000

Blok Kampil : Rp47.500.000

Blok Tongkel : Rp1.500.000

Blok Kisitem : Rp2.500.000

Blok Kepuh : Rp2.500.000

Total Hasil Lelang : Rp278.000.000.

Daftar Pemenang Lelang
Berdasarkan papan pengumuman hasil lelang, pemenang yang tercatat antara lain:

Sarwadi
Mansyur
Rosadi
Kaprawi
Wahyo
Janedi
Supriyanto
Darkeni
Jajat
Cari
Dilapi
Masludi
Casti
Taryadi
Sanila
Nasiman
Wahyadi
Jatiya
Misnen
Heno Sunaryo
Suganda

Nama-nama tersebut merupakan pemenang lelang sebagaimana tercantum dalam daftar hasil lelang dan bukan pihak yang dikaitkan dengan dugaan pungutan maupun proses hukum.

Masyarakat juga mempertanyakan penggunaan hasil lelang sebesar Rp278 juta tersebut. Berdasarkan ketentuan, hasil pemanfaatan Tanah Titisara pada prinsipnya menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes) yang harus dicatat dalam APBDes serta digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan.

Aktivis dan pemerhati kebijakan publik, Haji Syamsudin, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas laporan tersebut.

“Kalau memang ditemukan adanya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum atau mengarah pada pungutan liar, proses hukum harus terus berjalan.

Siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan karena pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya,” tegas Haji Syamsudin.

Ia juga meminta seluruh proses pengelolaan hasil lelang dan setiap pungutan yang dibebankan kepada peserta dibuka secara transparan kepada masyarakat.

Pasal 23A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara harus diatur dengan undang-undang.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur pengelolaan aset desa secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang mengatur bahwa hasil pemanfaatan aset desa menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes) dan wajib dikelola sesuai ketentuan.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau pungutan tanpa dasar hukum.

Niko AL