Kasus BUMDes Kedawung Kian Membara! Ketua Pemuda Pancasila PAC Kedawung Siap Bawa Dugaan Persoalan ke Polresta dan Kejaksaan, Tata Kelola Dana Desa Jadi Sorotan

Peristiwa638 Dilihat

Literasi.co.id, Cirebon 8 Juli 2026 – Polemik pengelolaan BUMDes Martapura Desa Kedawung, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon semakin memanas. Setelah sebelumnya terungkap bahwa BUMDes Martapura telah memiliki badan hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia, kini muncul berbagai informasi baru yang mendorong desakan agar aparat penegak hukum turun melakukan penyelidikan.

Ketua Pemuda Pancasila PAC Kedawung, Heru Sutomo, SH, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam mengawal persoalan tersebut. Bersama Ketua BUMDes Martapura, Budi Sunarmo, ia menyatakan siap membawa dugaan persoalan itu ke Polresta Cirebon dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran berdasarkan dokumen dan keterangan yang telah dihimpun.

“Ini bukan lagi sekadar persoalan internal desa. Kami ingin semuanya dibuka secara terang. Jika memang ada dugaan pelanggaran dalam pengelolaan BUMDes maupun Dana Desa, kami siap melaporkannya ke Polresta Cirebon dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon agar diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Heru.

Heru mengatakan, langkah tersebut diambil karena muncul sejumlah fakta dan informasi yang dinilai perlu diuji melalui proses hukum, salah satunya mengenai BUMDes Martapura yang telah berbadan hukum dari Kementerian Hukum, namun menurut Ketua BUMDes justru tidak pernah difungsikan sebagaimana mestinya dalam pelaksanaan program ketahanan pangan desa.

Ketua BUMDes Martapura, Budi Sunarmo, mengaku sejak menjabat dirinya tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan kegiatan BUMDes maupun program ketahanan pangan yang dibiayai dari Dana Desa.

Menurut Budi, pada Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Desa Kedawung mengalokasikan sekitar 20 persen Dana Desa atau sekitar Rp194 juta untuk program ketahanan pangan. Namun, ia menyebut BUMDes yang telah berbadan hukum justru tidak diberi peran dalam pelaksanaan program tersebut.

Selain itu, Heru mengungkapkan bahwa pihaknya juga menerima informasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut mengenai struktur Tim Pelaksana Pengadaan Kegiatan (TPPK).

“Kami memperoleh informasi bahwa bendahara TPPK diduga tidak menjalankan fungsi sebagaimana mestinya, bahkan disebut hanya tercantum dalam administrasi. Ada pula dugaan bahwa penguasaan dan pengelolaan dana lebih banyak dilakukan oleh Kuwu. Informasi ini tentu harus diuji melalui pemeriksaan resmi dan tidak boleh hanya menjadi asumsi,” ujar Heru.

Heru menegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa dugaan dan harus dibuktikan melalui audit serta penyelidikan oleh aparat yang berwenang.

Menurutnya, apabila benar terdapat ketidaksesuaian antara dokumen administrasi, struktur pelaksana kegiatan, dan pengelolaan anggaran, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang harus diusut secara profesional.

“Kami meminta Inspektorat, DPMD, Polresta Cirebon, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon turun tangan. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa rusak karena persoalan yang tidak pernah dijelaskan secara terbuka. Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan melalui pemeriksaan. Tetapi kalau ada, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” tegas Heru.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kuwu Desa Kedawung Dedi, Ketua TPPK Abdurohim, pihak yang tercantum sebagai bendahara TPPK, DPMD Kabupaten Cirebon, dan Inspektorat Kabupaten Cirebon untuk memberikan penjelasan atas berbagai informasi dan dugaan yang berkembang.

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila hasil penyelidikan dan pembuktian memenuhi unsur tindak pidana.

NIKO