Status Kependudukan Reni Susanti Kembali Aktif, Disdukcapil Indramayu Ajak Masyarakat Lebih Teliti Urus Administrasi

Peristiwa644 Dilihat

Literasi.co.id, INDRAMAYU – Polemik administrasi kependudukan yang sempat menjadi perhatian publik terkait status kependudukan Reni Susanti kini telah berakhir. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu memastikan bahwa data kependudukan Reni Susanti telah dipulihkan dan kembali aktif setelah melalui proses klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Bidang Disdukcapil Kabupaten Indramayu, Diding Wayudin, saat dikonfirmasi media ini. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, persoalan yang terjadi merupakan bentuk miskomunikasi dalam proses administrasi kependudukan.

Menurut Diding, pemulihan data dilakukan setelah adanya pernyataan langsung dari Reni Susanti bersama mantan suaminya, Wawan Suwanto. Proses tersebut juga diketahui oleh Pemerintah Desa Kertawinangun melalui Kuwu setempat serta disaksikan oleh anggota keluarga dari pihak suami.

“Alhamdulillah, status administrasi kependudukan Ibu Reni Susanti sudah kami aktifkan kembali sesuai prosedur. Setelah dilakukan klarifikasi bersama pihak-pihak terkait, persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik,” ujar Diding Wayudin.

Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut hendaknya tidak hanya dipandang sebagai penyelesaian sebuah persoalan administrasi, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran seluruh pihak akan pentingnya ketelitian dalam pengurusan dokumen kependudukan.

“Kami berharap masyarakat benar-benar memastikan setiap informasi yang disampaikan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Dengan demikian, tidak akan muncul persoalan administrasi di kemudian hari,” katanya.

Diding juga mengingatkan para kepala desa beserta perangkat desa agar semakin cermat dalam melakukan verifikasi terhadap setiap pengajuan administrasi kependudukan warga. Menurutnya, koordinasi yang baik antara masyarakat, pemerintah desa, dan Disdukcapil merupakan kunci terciptanya pelayanan publik yang akurat dan tertib administrasi.

Sementara itu, Wawan Suwanto menyampaikan rasa syukur karena persoalan yang dialami keluarganya telah selesai. Ia mengapresiasi langkah Disdukcapil Kabupaten Indramayu yang telah memberikan ruang klarifikasi hingga status kependudukan mantan istrinya kembali normal.

“Kami bersyukur persoalan ini sudah selesai. Terima kasih kepada Disdukcapil, Pemerintah Desa Kertawinangun, dan semua pihak yang telah membantu proses penyelesaiannya. Semoga pengalaman kami menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih teliti dalam mengurus administrasi kependudukan,” ungkap Wawan.

Dengan berakhirnya persoalan tersebut, diharapkan ke depan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Indramayu semakin profesional, transparan, dan akuntabel. Peristiwa ini juga menjadi pengingat bahwa komunikasi yang baik, data yang akurat, dan koordinasi antarpihak merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan.Versi ini lebih kuat untuk dipublikasikan karena tidak hanya mengabarkan penyelesaian kasus, tetapi juga menonjolkan nilai edukasi dan pelayanan publik tanpa menyudutkan pihak mana pun.

NIKO