Literasi.co.id, JAKARTA 7 Juli 2026 – Penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) memasuki babak baru. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri memastikan akan memanggil sejumlah pihak dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai saksi guna mengusut dugaan penyimpangan yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp5 triliun.
Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidikan setelah perkara resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hingga kini, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 34 saksi, namun baru 16 orang yang telah dimintai keterangan. Sejumlah dokumen juga telah dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara.
Dalam penyidikan awal, Polri mengungkap dugaan praktik manipulasi dokumen kualitas dan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU. Penyimpangan itu diduga menyebabkan pembayaran kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya, sehingga negara berpotensi mengalami kerugian dalam jumlah sangat besar. Dugaan tersebut melibatkan beberapa perusahaan penyedia batu bara yang kini menjadi fokus penyidikan.
Tak hanya berdampak pada aspek keuangan negara, penyidik juga menduga praktik tersebut turut mengganggu pasokan batu bara ke sejumlah PLTU hingga memicu pemadaman listrik (blackout) di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek. Nilai kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp5 triliun masih akan diverifikasi melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Polri menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan indikasi penyamaran hasil korupsi. Hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk dari Kementerian ESDM, diharapkan dapat mengungkap secara utuh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara yang disebut sebagai salah satu dugaan korupsi terbesar di sektor energi tersebut.
RED






