Literasi.co.id, CIREBON 3 Juli 2026 – Program bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng yang digulirkan pemerintah untuk masyarakat kurang mampu di Desa Sarabau, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan adanya permintaan uang saat pembagian surat pengambilan bantuan oleh oknum di tingkat RT.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini, sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengaku diminta menyerahkan sejumlah uang ketika menerima surat yang menjadi syarat pengambilan bantuan. Dugaan tersebut memicu keresahan karena bantuan sosial pada prinsipnya harus disalurkan kepada masyarakat tanpa pungutan.
Informasi yang dihimpun media ini juga menyebutkan bahwa persoalan tersebut diduga telah diketahui oleh petugas Puskesos di wilayah Kecamatan Plered. Namun hingga saat ini belum ada penjelasan resmi mengenai kronologi maupun langkah yang telah dilakukan.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, media ini mendatangi Kantor Desa Sarabau. Salah seorang perangkat desa yang ditemui menyampaikan bahwa uang yang sebelumnya diduga dipungut tersebut telah dikembalikan kepada masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pengembalian itu disebut dilakukan setelah persoalan tersebut ramai menjadi sorotan publik melalui pemberitaan media.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, pihak Puskesos Desa Sarabau masih belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungutan tersebut. Sementara itu, Kuwu Desa Sarabau belum dapat ditemui untuk dimintai keterangan karena sedang menerima tamu.
Ketua Aktivis Cirebon Raya menyayangkan munculnya dugaan pungutan dalam program bantuan sosial dan meminta seluruh pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
“Jika benar ada oknum yang meminta uang saat membagikan surat pengambilan bantuan, maka itu sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Bantuan sosial adalah hak warga, bukan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi. Pengembalian uang tentu menjadi perhatian, tetapi publik tetap berhak mengetahui mengapa pungutan itu bisa terjadi. Pemerintah desa, Puskesos, kecamatan, dan instansi terkait harus memberikan penjelasan secara transparan,” tegasnya.
Aktivis Cirebon Raya juga mendesak Inspektorat Kabupaten Cirebon, Pemerintah Kecamatan Plered, serta aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran secara objektif apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Menurutnya, langkah tersebut penting agar penyaluran bantuan sosial tetap berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengurangi kepercayaan masyarakat.
Media ini juga menegaskan bahwa proses konfirmasi belum berhenti di tingkat pemerintah desa. Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, media akan meminta tanggapan resmi dari Pemerintah Kecamatan Plered serta Perum Bulog Kantor Cabang Cirebon mengenai mekanisme penyaluran bantuan pangan dan dugaan pungutan yang terjadi di Desa Sarabau.
Adapun dasar hukum yang menjadi perhatian dalam persoalan ini antara lain:
– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan untuk memperoleh keuntungan.
– Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara pelayanan memberikan pelayanan secara profesional, transparan, dan bebas dari pungutan yang tidak sah.
– Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak jawab dan hak koreksi bagi setiap pihak yang diberitakan.
Hingga berita ini dipublikasikan, media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Desa Sarabau, Puskesos Desa Sarabau, Pemerintah Kecamatan Plered, Perum Bulog Kantor Cabang Cirebon, maupun pihak lain yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.Bila diperlukan, naskah ini juga dapat diubah menjadi gaya berita investigasi yang lebih tajam namun tetap berimbang dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
HISAM






