Sampah Meluber di Samping Kantor Dishub (Uji KIR) Weru Kabupaten Cirebon, Dekat Area Wisata Jajanan Kuliner, Olahraga dan Arena Bermain Anak

Peristiwa741 Dilihat

literasi.co.id, CIREBON 2 Juli 2026 – Tumpukan sampah menggunung di kawasan Wisata Kuliner Weru, Desa Weru Lor, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Ironisnya, lokasi tersebut berada tepat di samping area Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon, bagian pelayanan Uji KIR.

Berdasarkan pantauan dari foto yang diterima redaksi, sampah tampak meluber hingga memenuhi area sekitar kontainer. Bahkan, sampah berserakan di sekitar WC umum, sehingga menimbulkan kesan kumuh, berpotensi menimbulkan bau tak sedap, mengundang lalat, serta dikhawatirkan menjadi sumber penyakit.

Kondisi tersebut dinilai sangat memprihatinkan mengingat kawasan itu merupakan salah satu pusat aktivitas masyarakat dan berada di area yang seharusnya menjadi wajah pelayanan publik.

Ketua Aktivis Semut Merah menyampaikan kritik keras terhadap kondisi tersebut.

“Ini sangat memalukan. Kawasan wisata kuliner seharusnya bersih dan nyaman agar masyarakat maupun pengunjung betah. Kalau sampah sampai menggunung seperti ini, di mana fungsi pengawasan dan penanganan pemerintah? Jangan sampai wajah Kabupaten Cirebon tercoreng hanya karena persoalan sampah yang terus dibiarkan,” tegasnya.

Menurutnya, persoalan sampah bukan sekadar masalah kebersihan, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat, kenyamanan pelaku usaha, serta citra daerah.

Aktivis tersebut mendesak instansi terkait segera mengambil langkah nyata, mulai dari pengangkutan sampah secara rutin, penambahan armada bila diperlukan, hingga evaluasi sistem pengelolaan sampah di kawasan tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab maupun langkah penanganan atas penumpukan sampah di kawasan Wisata Kuliner Weru, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan.

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera turun tangan agar tumpukan sampah tidak semakin parah dan mengganggu aktivitas warga maupun para pedagang di kawasan tersebut.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengamanatkan pengelolaan sampah dilakukan secara sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur kewajiban menjaga kualitas lingkungan hidup serta mencegah pencemaran yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Berita ini disusun berdasarkan kondisi yang tampak pada foto dan informasi yang disampaikan narasumber. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon, Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

NIKO