Literasi.co.id, Cirebon 8 Juli 2026 – Polemik pengelolaan BUMDes Martapura Desa Kedawung, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, kembali memasuki babak baru. Setelah sebelumnya menjadi sorotan publik, kini muncul dokumen yang menunjukkan bahwa BUMDes Martapura ternyata telah memiliki Surat Keputusan (SK) kepengurusan periode 2023–2028 dan telah memperoleh status sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena berbeda dengan pernyataan yang sebelumnya disampaikan Kuwu Desa Kedawung, Dedi, kepada media, yang menyebut BUMDes Martapura belum memiliki SK.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh media, selain memiliki SK kepengurusan, BUMDes Martapura juga telah mengantongi Sertifikat Pendaftaran Pendirian Badan Hukum Nomor AHU-16956.AH.01.33 Tahun 2025, yang diterbitkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Ketua BUMDes Martapura, Budi Sunarmo, mengaku selama menjabat dirinya tidak pernah diberikan kewenangan untuk menjalankan fungsi sebagaimana diamanatkan dalam kepengurusan BUMDes.
“Sejak saya dilantik menjadi Ketua BUMDes, saya merasa hanya dijadikan simbol. Dalam pelaksanaan kegiatan maupun pengelolaan BUMDes saya tidak pernah dilibatkan. Saya merasa BUMDes ini seperti sengaja dimatikan,” ujar Budi kepada media.
Menurut Budi, kondisi tersebut semakin menimbulkan tanda tanya ketika Pemerintah Desa Kedawung pada Tahun Anggaran 2025 mengalokasikan sekitar 20 persen Dana Desa untuk program ketahanan pangan dengan nilai sekitar Rp194 juta.
Namun, menurut pengakuannya, pelaksanaan program tersebut justru tidak melibatkan BUMDes sebagai badan hukum desa. Ia menyebut Kuwu Dedi menerbitkan Surat Keputusan Tim Pelaksana Pengadaan Kegiatan (TPPK) sebagai pelaksana kegiatan.
Budi mempertanyakan dasar kebijakan tersebut mengingat BUMDes telah memiliki kepengurusan resmi dan badan hukum yang masih berlaku hingga tahun 2028.
Persoalan itu semakin menjadi perhatian setelah tim dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon melakukan klarifikasi kepada Ketua Tim TPPK, Abdurohim. Berdasarkan informasi yang dihimpun media, dalam proses klarifikasi tersebut sebagian besar jawaban justru disampaikan oleh Kuwu Dedi, sementara Ketua Tim TPPK dinilai tidak memberikan penjelasan secara langsung. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak dan masih memerlukan klarifikasi resmi.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Pemuda Pancasila PAC Kedawung, Heru Sutomo, SH, meminta agar seluruh persoalan dibuka secara transparan kepada masyarakat.
“Kalau benar BUMDes sudah memiliki SK kepengurusan dan sudah berbadan hukum, tetapi tidak difungsikan dalam program ketahanan pangan yang anggarannya mencapai sekitar Rp194 juta, maka hal ini harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai timbul dugaan adanya manipulasi administrasi atau penyimpangan pengelolaan Dana Desa. Kami meminta Inspektorat, DPMD, bahkan aparat penegak hukum melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh,” tegas Heru.
Heru menambahkan, pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran, maka seluruh pihak yang terlibat harus memberikan penjelasan kepada publik.
Sementara itu, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab dari Kuwu Desa Kedawung Dedi, Ketua Tim TPPK Abdurohim, DPMD Kabupaten Cirebon, Inspektorat Kabupaten Cirebon, maupun pihak terkait lainnya guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa, pengelolaan keuangan desa, dan BUMDes.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), yang menegaskan BUMDes sebagai badan hukum yang berwenang mengelola usaha dan aset desa.
3. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran publik.
5. KUHP Pasal 263 mengatur mengenai pemalsuan surat apabila dalam proses hukum ditemukan adanya dugaan dokumen yang dipalsukan atau digunakan secara tidak sah. Pasal ini hanya dapat diterapkan apabila unsur-unsurnya terbukti melalui proses penyelidikan dan pembuktian hukum.
NIKO






