Viral Aksi “Cirebon Menolak Madol” Sindiran Keras untuk Aparat di Tengah Maraknya Peredaran Obat Terlarang

Hukum731 Dilihat

Literasi.co.id, CIREBON 29 Maret 2026 – Fenomena aksi penyerangan terhadap tempat yang diduga menjual obat terlarang kembali mencuat, setelah sebelumnya terjadi di wilayah Jakarta Timur. Kini, aksi serupa muncul di Kota Cirebon yang dilakukan oleh sekelompok remaja yang menamakan diri “Cirebon Menolak Madol”, dengan sasaran warung-warung yang diduga menjual obat-obatan jenis Tramadol serta minuman keras ilegal.

Dalam sejumlah video yang beredar luas di media sosial, kelompok tersebut terlihat melakukan aksi penyerangan menggunakan petasan jenis peluncur air mancur. Aksi tersebut dinilai nekat dan berisiko, namun di sisi lain justru menuai perhatian dan dukungan dari masyarakat dunia maya. Banyak netizen menilai tindakan ini sebagai bentuk keberanian dalam melawan peredaran obat terlarang yang selama ini dianggap meresahkan lingkungan.

Sejumlah warga bahkan menyuarakan dukungan terbuka, dengan anggapan bahwa aksi tersebut lebih positif dibandingkan perilaku kenakalan remaja seperti tawuran. Tidak sedikit pula yang memprediksi bahwa gerakan “Cirebon Menolak Madol” akan semakin berkembang dan menarik lebih banyak simpatisan dalam waktu dekat, seiring masifnya penyebaran konten aksi mereka di media sosial.

Namun demikian, di balik apresiasi tersebut, terdapat potensi bahaya yang tidak bisa diabaikan. Penggunaan petasan peluncur air mancur yang menghasilkan percikan api berisiko memicu kebakaran, terlebih di wilayah Cirebon yang masih banyak terdapat penjual bensin eceran di pinggir jalan. Kondisi ini menuntut kewaspadaan tinggi agar aksi yang dilakukan tidak berujung pada bencana yang merugikan masyarakat luas.

Fenomena ini juga dinilai sebagai bentuk kritik sosial yang tajam terhadap aparat penegak hukum. Maraknya peredaran obat terlarang dan minuman keras ilegal yang masih berlangsung hingga saat ini memunculkan persepsi adanya pembiaran. Masyarakat pun dihadapkan pada dilema antara mendukung aksi pemberantasan secara mandiri atau tetap mengedepankan penegakan hukum yang semestinya menjadi kewenangan aparat resmi.

NIKO • LITERASI.CO.ID