literasi.co.id, CIREBON – Persoalan yang melibatkan Pemerintah Desa Setu Patok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, memasuki babak baru. Pimpinan Redaksi Media JabarFakta, Niko Andri Lesmana, secara resmi menyampaikan laporan/pengaduan kepada Kapolres Cirebon Kota terkait dugaan pencemaran nama baik serta pernyataan yang dinilai merugikan nama baik, kehormatan, dan kredibilitas perusahaan pers JabarFakta.
Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada awak media, laporan tersebut diterima di bagian SPKT Polres Cirebon Kota pada 14 Agustus 2026.
Dalam surat pengaduannya, Niko menyebut laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan yang disampaikan oleh Johar selaku Kuwu Desa Setu Patok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, kepada media lain. Pernyataan tersebut dipersoalkan karena dinilai berkaitan dengan pemberitaan JabarFakta mengenai dokumen surat Pemerintah Desa Setu Patok, khususnya persoalan dokumen yang berkaitan dengan status Tanah Negara (TN).
Niko menegaskan, langkah hukum tersebut bukan sekadar persoalan pemberitaan, melainkan bentuk tanggung jawab untuk menjaga nama baik dan kredibilitas perusahaan pers yang dipimpinnya.
“Kasus ini akan saya kawal sampai tuntas. Saya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa, mengklarifikasi, dan menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam pernyataan yang dipersoalkan,” tegas Niko.
Menurut Niko, kerja jurnalistik harus tetap ditempatkan dalam koridor profesional dan berdasarkan data serta dokumen yang menjadi dasar pemberitaan. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, ruang hak jawab dan klarifikasi merupakan bagian penting dalam penyelesaian sengketa pers.
Namun, apabila terdapat pernyataan di luar konteks tersebut yang dianggap menyerang kehormatan atau merugikan kredibilitas perusahaan pers, pihaknya berhak menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kuwu Desa Setu Patok, Johar, hingga berita ini dibuat belum mendapatkan jawaban.
Konfirmasi telah dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Bahkan, bukti mengenai laporan/pengaduan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian juga disebut telah dikirimkan melalui WhatsApp kepada yang bersangkutan.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan atau klarifikasi dari Kuwu Setu Patok mengenai persoalan tersebut.
Sikap tidak memberikan jawaban tersebut tentunya menjadi catatan dalam pemberitaan ini. Meski demikian, JabarFakta tetap membuka ruang yang seluas-luasnya bagi Kuwu Setu Patok maupun pihak Pemerintah Desa Setu Patok untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.
TAK BERHENTI DI PELAPORAN
Niko memastikan dirinya tidak akan berhenti pada pengaduan tersebut. Ia menyatakan akan mengikuti proses penanganan laporan di kepolisian dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum.
“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Biarkan aparat penegak hukum yang bekerja berdasarkan bukti dan keterangan para pihak. Kami akan kawal proses ini sampai tuntas dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Dengan masuknya pengaduan tersebut ke Polres Cirebon Kota, publik kini menunggu bagaimana aparat kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan.
Apakah pernyataan yang dipersoalkan benar mengandung unsur pidana sebagaimana yang diadukan, atau justru terdapat persoalan lain yang perlu diselesaikan melalui mekanisme sengketa pers, seluruhnya masih menunggu proses pemeriksaan dan pendalaman aparat berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, Kuwu Desa Setu Patok Johar belum memberikan klarifikasi atas pengaduan tersebut. JabarFakta tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada yang bersangkutan.
HISAM






