Literasi.co.id – CIREBON KOTA 2/9/26 – Ketua Umum Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri, Agus Flores, mendadak menghentikan perjalanan dan agenda menuju Jawa Tengah setelah mendapat perhatian serius terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana fidusia di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Padahal, Agus Flores sebelumnya dijadwalkan melanjutkan perjalanan menuju Semarang untuk kemudian melakukan pemantauan terhadap persoalan pertambangan di wilayah Magelang, Jawa Tengah.
Agenda tersebut bahkan disebut telah menjadi perhatian sejumlah pihak di Jawa Tengah. Dalam perjalanan tugasnya, Agus dijadwalkan bertemu dan berkoordinasi dengan Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Dr. Ribut Hari Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., yang dikenal akrab dengan sapaan Bang Ribut.
Namun, sebelum melanjutkan perjalanan menuju Semarang, Agus Flores justru memutuskan berhenti di Cirebon.
Keputusan tersebut bukan tanpa alasan.
Agus mengaku perlu memberikan perhatian terhadap persoalan penanganan perkara fidusia yang berujung pada penetapan tersangka, penangkapan hingga penahanan seorang warga Kota Cirebon.
Dokumen yang beredar memperlihatkan adanya surat pemberitahuan penangkapan tersangka dan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Bagi Agus Flores, persoalan ini bukan sekadar kasus biasa.
Ia menyebut terdapat enam poin penting yang harus menjadi perhatian serius dan bahan evaluasi bagi Polres Cirebon Kota.
“Saya Sampai Berhenti di Cirebon, Karena Ini Harus Diperhatikan”
Agus Flores menegaskan, agenda menuju Jawa Tengah sebenarnya telah tersusun.
Namun menurutnya, persoalan yang terjadi di Cirebon tidak bisa begitu saja dilewati.
“Awalnya saya ada agenda ke Semarang dan Magelang untuk memonitor persoalan tambang. Tetapi saya harus berhenti di Cirebon karena ada persoalan yang menurut saya perlu menjadi perhatian serius,” tegas Agus Flores.
Menurutnya, institusi Polri harus mampu menjaga kepercayaan masyarakat melalui proses penegakan hukum yang profesional, transparan dan berkeadilan.
1. Polres Harus Menjadi Contoh Terbaik di Tengah Masyarakat
Agus Flores menegaskan Polres Cirebon Kota harus memberikan contoh terbaik dalam pelayanan dan penegakan hukum.
Menurutnya, setiap tindakan aparat kepolisian harus mampu dipertanggungjawabkan secara hukum maupun kepada publik.
“Polres harus menjadi contoh terbaik di tengah masyarakat. Jangan sampai proses penegakan hukum justru menimbulkan pertanyaan besar dan menurunkan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
2. Kasus Fidusia Jangan Sampai Menjadi Arena Oknum dan Makelar Kasus
Poin kedua yang menjadi perhatian Agus adalah penanganan perkara fidusia.
Ia mengingatkan agar kasus semacam ini ditangani secara profesional dan tidak membuka celah terhadap dugaan permainan oknum maupun praktik percaloan perkara.
“Jangan sampai ada oknum yang bermain atau menjadi makelar kasus. Semua proses harus transparan dan berdasarkan hukum, bukan kepentingan tertentu,” ujarnya.
Agus meminta apabila terdapat dugaan kejanggalan dalam proses penanganan perkara, pengawasan internal Polri perlu turun tangan melakukan pemeriksaan.
3. Penahanan dalam Kasus Fidusia Harus Memiliki Dasar yang Kuat
Agus Flores juga mempertanyakan langkah penahanan terhadap tersangka dalam perkara tersebut.
Menurutnya, penyidik memang memiliki kewenangan melakukan penahanan sesuai ketentuan hukum, namun setiap tindakan penahanan harus didasarkan pada pertimbangan yang objektif dan sesuai prosedur.
“Tidak semua perkara harus langsung berujung penahanan. Harus dilihat secara objektif dasar hukumnya, ancaman pidananya, serta alasan subjektif dan objektif penahanan,” katanya.
Ia menegaskan, langkah hukum yang diambil aparat harus benar-benar mampu dijelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan persepsi negatif.
4. Jangan Hanya Perantara yang Diproses, Pelaku Utama Harus Diusut
Sorotan berikutnya adalah mengenai prinsip keadilan dalam penanganan perkara.
Agus menegaskan, apabila sebuah perkara melibatkan lebih dari satu pihak, penyidik tidak boleh berhenti hanya pada pihak tertentu apabila terdapat fakta dan alat bukti mengenai keterlibatan pihak lain.
“Kalau memang ada pelaku utama, jangan hanya perantara yang diproses. Penegakan hukum harus sampai kepada siapa yang benar-benar bertanggung jawab berdasarkan fakta dan alat bukti,” tegas Agus.
Menurutnya, hukum tidak boleh hanya menyasar pihak yang posisinya paling lemah sementara pihak lain yang diduga memiliki peran lebih besar justru tidak tersentuh.
5. Alasan Sakit Jangan Menjadi Standar Ganda dalam Penegakan Hukum
Agus Flores juga menyoroti persoalan alasan kesehatan dalam proses hukum.
Menurutnya, hukum harus diterapkan secara adil dan tidak boleh memiliki standar berbeda antara masyarakat biasa dengan pihak tertentu.
Ia mencontohkan sejumlah perkara besar di Indonesia, di mana tersangka tetap menjalani proses hukum meskipun memiliki kondisi kesehatan tertentu.
“Kalau seseorang memang memenuhi syarat hukum untuk diproses atau ditahan, maka semua harus berjalan sesuai mekanisme. Kalau ada persoalan kesehatan, ada prosedur dan mekanisme hukum yang bisa ditempuh,” katanya.
Agus menegaskan prinsip equality before the law harus benar-benar diterapkan.
“Jangan sampai masyarakat kecil mudah ditahan, sementara orang yang punya kekuatan atau posisi tertentu mendapat perlakuan berbeda. Ini yang harus dihindari,” ujarnya.
6. Minta Evaluasi Kapolres, Kasat Reskrim dan Kanit, Bila Ditemukan Pelanggaran Harus Diperiksa Propam
Poin paling keras disampaikan Agus Flores terkait evaluasi manajemen dan pelayanan penegakan hukum di Polres Cirebon Kota.
Ia meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran yang menangani perkara apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur atau tindakan yang tidak profesional.
“Untuk perbaikan manajemen pelayanan kepada masyarakat, perlu evaluasi serius. Bila dalam prosesnya ditemukan dugaan pelanggaran atau penyimpangan, maka harus dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polri,” tegasnya.
Agus menyebut evaluasi dapat mencakup pimpinan dan jajaran yang memiliki kewenangan dalam proses penanganan perkara, termasuk Kapolres, Kasat Reskrim hingga Kanit terkait, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan dasar dan dugaan pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti.
Menurutnya, pemeriksaan internal bukan berarti langsung menyatakan seseorang bersalah.
Namun hal tersebut merupakan mekanisme penting untuk memastikan institusi Polri tetap bersih dan profesional.
Agenda Magelang Tertunda, Cirebon Jadi Perhatian Mendadak
Situasi ini membuat agenda Agus Flores menuju Semarang dan Magelang untuk memonitor persoalan pertambangan terpaksa mengalami perubahan.
Agus disebut memilih memberikan perhatian terlebih dahulu terhadap persoalan yang muncul di Cirebon.
Hal tersebut menjadi sinyal bahwa penanganan perkara fidusia yang berujung pada penahanan tersebut telah menarik perhatian Ketua Umum FRN Counter Polri.
“Kalau ada persoalan yang berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terhadap proses penegakan hukum, tentu harus diperhatikan. Polisi harus tetap menjadi institusi yang dipercaya rakyat,” tegasnya
Publik menunggu penjelasan resmi Polres Cirebon Kota terkait proses penanganan perkara, mulai dari penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan hingga dasar pertimbangan dilakukan penahanan.
Di sisi lain, Agus menegaskan kritik yang disampaikan bukan untuk melemahkan institusi Polri.
Menurutnya, kritik diperlukan sebagai bagian dari kontrol sosial demi memperbaiki pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
“Polisi harus menjadi contoh terbaik. Jangan sampai penegakan hukum menimbulkan pertanyaan baru. Kalau ada yang salah, harus dievaluasi. Kalau ada pelanggaran, harus diperiksa. Semua demi menjaga kepercayaan masyarakat kepada Polri,” pungkas Agus Flores.
Niko






