Lelang Bengkok dan Titisara Desa Setu Patok di Pertanyakan, Kuwu Johar di Desak Buka Dokumen

Peristiwa916 Dilihat

Literasi.co.id, CIREBON – Pengelolaan tanah bengkok dan titisara di Desa Setu Patok, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, menjadi sorotan. Informasi yang diterima menyebutkan adanya dugaan tanah desa yang disewakan untuk musim tanam 2026 tanpa melalui proses lelang yang transparan.

Wartawan telah meminta klarifikasi kepada Kuwu Desa Setu Patok melalui WhatsApp terkait apakah penyewaan tersebut dilakukan melalui lelang terbuka atau tertutup, berapa luas tanah yang disewakan, serta berapa nilai hasil lelang atau sewanya.

Namun, hingga berita ini disusun, Kuwu Desa Setu Patok belum memberikan jawaban atas konfirmasi tersebut.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Jika proses lelang memang telah dilaksanakan, publik tentu berhak mengetahui dasar dan dokumennya. Sebaliknya, jika tidak dilakukan, pemerintah desa perlu memberikan penjelasan mengenai dasar hukum pemanfaatan tanah tersebut.

Aktivis Nuhman menilai pemerintah desa tidak seharusnya menutup diri ketika masyarakat mempertanyakan pengelolaan aset desa.

“Kalau memang sudah dilelang, buka dokumennya. Berapa luasnya, siapa pemenangnya, berapa nilainya dan berapa yang masuk ke kas desa. Jangan masyarakat hanya tahu tanahnya digarap, tetapi tidak tahu mekanismenya,” tegas Nuhman.

Menurutnya, keterbukaan menjadi penting karena tanah bengkok dan titisara merupakan bagian dari aset desa yang harus dikelola secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak menuduh. Kami meminta transparansi. Kalau semua prosedurnya benar, justru sangat mudah untuk menjawabnya dengan data,” ujarnya.

Pengelolaan aset desa antara lain diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024.

Prinsip pengelolaan aset desa mencakup antara lain transparansi, keterbukaan, akuntabilitas, kepastian hukum, efisiensi, dan kepastian nilai.

Sementara pengelolaan keuangan desa diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Karena itu, sejumlah pertanyaan yang kini menunggu jawaban Pemerintah Desa Setu Patok adalah:

Apakah benar telah dilakukan lelang? Berapa luas tanah bengkok dan titisara yang disewakan? Siapa penyewa atau pemenang lelang? Berapa nilai sewanya? Dan apakah seluruh penerimaan telah dicatat serta disetorkan sesuai ketentuan?

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Setu Patok masih diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab guna menjelaskan mekanisme pengelolaan tanah bengkok dan titisara tersebut.

NIKO