LAPORAN RESMI! Dugaan Bullying SD Santa Maria Cirebon Masuk Polisi, 3 Alat Bukti Diserahkan, 15 Pertanyaan Penyidik Terungkap

Peristiwa947 Dilihat

Literasi.co.id, CIREBON – Bukan lagi sekadar polemik. Dugaan bullying yang diduga dialami seorang siswa SD Santa Maria Kota Cirebon kini resmi masuk ke ranah hukum.

Pada Sabtu, 29 Agustus 2026, pihak korban melalui kuasa hukumnya resmi membuat laporan kepada Polresta Cirebon Kota melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Dalam pelaporan tersebut, pihak korban disebut menyerahkan tiga alat bukti kepada penyidik. Pemeriksaan awal juga dilakukan dengan sejumlah pertanyaan terkait kronologi dugaan peristiwa yang dilaporkan.

Kuasa hukum korban, Furqon Nurzaman, SH melalui Dicky Permana, S.H. dan Brenneineisen Cokropranomo, S.H., mengungkapkan bahwa sekitar 15 pertanyaan telah diajukan penyidik dalam pemeriksaan awal.

“Hari ini kami resmi melaporkan perkara ini. Ada tiga alat bukti yang sudah kami serahkan kepada pihak kepolisian melalui Unit PPA. Dalam pemeriksaan awal, penyidik juga mengajukan sekitar 15 pertanyaan terkait kronologi dan dugaan peristiwa yang dialami korban,” ungkap Dicky Permana, S.H.

MEDIASI SUDAH DITEMPUH, TAPI DISEBUT SELALU DEADLOCK

Sebelum membawa persoalan ke kepolisian, pihak korban mengaku tidak langsung memilih jalur hukum.

Melalui kuasa hukumnya, berbagai upaya komunikasi dan mediasi disebut telah ditempuh untuk mencari jalan penyelesaian.

Namun, menurut pihak korban, upaya tersebut belum membuahkan kesepakatan.

Brenneineisen Cokropranomo, S.H. mengatakan bahwa pihaknya sejak awal masih membuka ruang penyelesaian secara baik-baik.

“Kami sudah mencoba melakukan mediasi. Tetapi dalam prosesnya selalu deadlock dan belum menghasilkan kesepakatan yang dapat menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.

Menurutnya, laporan kepada kepolisian dilakukan setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan belum menemukan titik terang.

Polemik kemudian melebar setelah sebelumnya muncul pernyataan dari pihak kuasa hukum SD Santa Maria yang menyebut pihak korban disebut belum pernah hadir dalam pertemuan atau proses mediasi.

Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh kuasa hukum korban dan menegaskan, bahwa pihak korban justru telah berupaya hadir dan membuka komunikasi.

“Kalau dikatakan kami tidak pernah hadir, kami membantah. Kami selalu hadir dan sudah berusaha melakukan mediasi. Kami datang dengan itikad baik untuk mencari jalan penyelesaian terbaik,” tegasnya.

Ia meminta agar persoalan mengenai kehadiran dalam proses mediasi tidak dilihat secara sepihak.

Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah bagaimana seluruh pihak dapat memberikan keterangan secara terbuka dan proses hukum berjalan berdasarkan fakta serta alat bukti.

Dengan laporan resmi yang telah dibuat dan tiga alat bukti yang diserahkan, pihak korban kini menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum.

Pihak korban berharap penyidik dapat melakukan pendalaman secara objektif, termasuk memeriksa bukti dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui atau berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut.

“Kami menyerahkan proses selanjutnya kepada kepolisian. Kami berharap perkara ini ditangani secara profesional dan objektif berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak, sehingga persoalan yang sebenarnya dapat terungkap secara terang,” kata Brenneineisen.

Kasus dugaan bullying di SD Santa Maria Kota Cirebon sebelumnya telah menjadi perhatian publik.

Persoalan tersebut sempat diupayakan penyelesaiannya melalui komunikasi dan mediasi. Namun, pihak korban menyatakan upaya tersebut belum mencapai kesepakatan.

Kini, pada 29 Agustus 2026, laporan resmi telah dibuat. Tiga alat bukti telah diserahkan kepada Unit PPA. Sekitar 15 pertanyaan disebut telah diajukan penyidik.

Dengan demikian, persoalan tersebut tidak lagi berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang hadir atau tidak hadir dalam mediasi.

Proses hukum kini menjadi ruang untuk menguji fakta, alat bukti, serta keterangan seluruh pihak yang berkaitan.

Pihak korban melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa langkah tersebut ditempuh untuk mendapatkan kejelasan dan kepastian mengenai dugaan peristiwa yang dialami korban.

Sementara itu, pihak SD Santa Maria Kota Cirebon dan kuasa hukumnya tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, serta menyampaikan bukti atau keterangan pembanding.

Publik kini menunggu: apakah proses hukum ini akan menjadi pintu terbukanya fakta sebenarnya di balik polemik dugaan bullying SD Santa Maria Kota Cirebon?

NIKO