Literasi.co.id, BOGOR — Temuan Ombudsman Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membuka pertanyaan serius mengenai tata kelola, pengawasan, keamanan, dan kesetaraan perlakuan terhadap warga binaan.
Dalam inspeksi mendadak pada Rabu, 23 September 2026, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di kawasan belakang lapas dengan fasilitas yang dinilai tidak lazim untuk hunian warga binaan. Sejumlah fasilitas yang dilaporkan antara lain televisi, kulkas, pendingin ruangan, ruang tamu, ruang makan, fasilitas kebugaran, kolam, hingga simulator golf yang masih dalam pembangunan.
Yang membuat persoalan semakin menjadi sorotan, Ombudsman menyampaikan adanya warga binaan yang ditemukan berada di kawasan tersebut. Salah seorang warga binaan disebut memberikan keterangan bahwa dirinya membayar untuk dapat tinggal di lokasi tersebut.
Namun, Ombudsman menyatakan belum memperoleh informasi lengkap mengenai berapa nominal pembayaran maupun kepada siapa uang tersebut diberikan. Artinya, keterangan tersebut masih harus diverifikasi melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan klarifikasi bahwa kawasan yang diperiksa bukan semata-mata fasilitas khusus bagi warga binaan. Ditjenpas menyebut terdapat rumah dinas pejabat dan rumah asimilasi di kawasan tersebut.
Perbedaan keterangan inilah yang semestinya tidak ditutup dengan sekadar adu narasi.
Jika benar bangunan tersebut merupakan rumah dinas, maka harus terang siapa penghuninya, apa dasar administrasinya, bagaimana sumber pembiayaan pembangunan dan pemeliharaannya, serta mengapa fasilitas tersebut berada dalam satu kawasan dengan warga binaan.
Jika terdapat warga binaan yang tinggal di sana, harus dijelaskan statusnya, dasar penempatannya, program pembinaannya, dan standar fasilitas yang memang diperbolehkan.
Dan jika benar terdapat pembayaran untuk memperoleh tempat atau fasilitas khusus, maka pertanyaan yang jauh lebih serius harus dijawab: siapa yang menerima uang, berapa nilainya, bagaimana mekanismenya, dan siapa yang bertanggung jawab?
Ombudsman juga menyoroti aspek keamanan kawasan setelah menemukan akses keluar di bagian belakang. Persoalan ini tentu bukan perkara kecil. Lapas merupakan institusi yang memiliki fungsi pengamanan sekaligus pembinaan. Setiap celah pengamanan harus menjadi perhatian serius.
Karena itu, polemik Lapas Cibinong seharusnya tidak berhenti pada perdebatan apakah fasilitas tersebut layak disebut “apartemen”, “rumah dinas”, atau “rumah asimilasi”.
Pertanyaan fundamentalnya adalah: apakah seluruh penggunaan fasilitas tersebut sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan?
Ditjenpas sendiri telah melakukan pendalaman terhadap temuan tersebut. Ombudsman juga menyatakan akan melakukan pemantauan lanjutan terhadap tindakan korektif yang diminta.
Momentum ini harus dimanfaatkan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, bukan sekadar mempercantik kembali lokasi setelah menjadi sorotan publik.
Sebab persoalan pemasyarakatan bukan hanya tentang tembok tinggi dan pintu besi.
Di baliknya ada uang negara, kewenangan pejabat, hak warga binaan, standar pelayanan publik, dan kepercayaan masyarakat.
Jika memang tidak ada pelanggaran, maka pemeriksaan terbuka justru menjadi kesempatan bagi pihak Lapas dan Ditjenpas untuk membuktikannya dengan dokumen dan fakta.
Namun apabila pemeriksaan menemukan adanya penyalahgunaan fasilitas, perlakuan istimewa, pungutan, atau pelanggaran prosedur, maka harus ada tindakan sesuai ketentuan.
Tidak boleh ada kasta pelayanan di balik tembok pemasyarakatan.
Warga binaan yang sedang menjalani masa pidana tetap memiliki hak atas perlakuan yang manusiawi, tetapi hak tersebut juga harus berjalan dalam koridor aturan. Demikian pula pejabat atau petugas pemasyarakatan memiliki kewenangan, tetapi kewenangan tersebut harus tunduk pada prinsip akuntabilitas.
Temuan Ombudsman telah membuka pintu pertanyaan.
Kini masyarakat menunggu jawaban yang terang, pemeriksaan yang objektif, dan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena pada akhirnya, yang harus dijaga bukan hanya keamanan Lapas Cibinong, tetapi juga integritas sistem pemasyarakatan dan kepercayaan publik terhadap negara.
RED






