Literasi.co.id, CIREBON – Ketua Laskar NKRI Cirebon, Jay menyebutkan, saat ini sedang ada dugaan serius pada proses garap lahan pertania yang di kelola Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon.
Dia menjelaskan, ada warga bernama Supirman melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait sewa lahan pertanian ke Polresta Cirebon. Laporan tersebut menyangkut proses sewa-menyewa lahan di Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon yang diduga bermasalah secara administratif dan hukum.
Dalam laporannya, Supirman menyebutkan bahwa pada 11 Maret 2025 ia memperoleh Surat Keputusan (SK) sewa garap lahan pertanian yang ditandatangani Kepala Dinas Pertanian saat itu, Alex Suhernawan. SK tersebut memuat sewa lahan seluas 100.000 meter persegi di Blok Nyinem, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, dengan nilai sewa Rp80 juta per tahun.
“Masa garap berlaku sejak Maret 2025 hingga Maret 2026, dan uang sewa dilaporkan telah dibayarkan pada 23 Desember 2025,” ungkap Jay Selasa 16 Februari 2025.
Dia menjelaskan, Supirman juga menyewa lahan pertanian seluas 62.000 meter persegi di Blok Bongkok, Kecamatan Kaliwedi, dengan masa sewa satu tahun dan nilai Rp80 juta. Pembayaran disebut telah ditransfer ke bendahara penerima Dinas Pertanian.
“Sewa lainnya berada di Blok Rawa, Kecamatan Kaliwedi, seluas sekitar 17.000 meter persegi, dengan nilai sewa Rp24 juta yang juga telah ditransfer ke bendahara penerima,* aku Jay
Persoalan mulai muncul lanjut Jay saat terlapor memperpanjang masa sewa lahan di Blok Nyinem pada tanggal 5 Januari 2026. Dalam perpanjangan tersebut, Supirman membayar uang sewa sebesar Rp91,4 juta untuk masa sewa bulan Maret 2026 hingga Maret 2027.
“Namun hingga kini, SK perpanjangan dari Kepala Dinas Pertanian yang menjabat saat ini, Deni Nurcahya belum diterbitkan,” ujarnya.
Ironisnya persoalan semakin rumit ketika terlapor hendak menggarap lahan tersebut sebelum masa sewa berakhir. Ternyata lahan yang sama telah digarap pihak lain. Padahal, dalam SK awal disebutkan masa berlaku sewa terhitung sejak ditandatangani pada 11 Maret 2025 hingga berakhir pada 10 Maret 2026.
*Ketika hal itu dipertanyakan ke dinas, justru terlapor justru dianjurkan untuk berdamai dengan pihak yang menggarap lahan di lokasi yang sama,” aku Jay
Jay menambahkan, atas kejadian tersebut Supirman mengaku mengalami kerugian sekitar Rp200 juta. Bang Jay meminta Kepala Dinas Pertanian, untuk bertanggung jawab.
“Saya meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas mekanisme serta dasar hukum sewa-menyewa lahan pertanian. Kami menduga dasar sewa menyewa tidak memiliki payung hukum yang jelas,” tukasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon. Beberapa kali Kadis Pertanian Kabupaten Cirebon Deni Nurcahya ditemui di kantornya selalu tidak ada di tempat.
NIKO | LITERASI.CO.ID






