literasi.co.id, Majalengka, 10 februari — Aktivitas pertambangan galian C yang berlokasi di Desa Sunia, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka, kembali menjadi sorotan tajam publik. Kegiatan pertambangan yang diduga telah berlangsung cukup lama tersebut dinilai minim transparansi dan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perizinan, baik di bidang energi dan sumber daya mineral (ESDM) maupun lingkungan hidup.
Tim Literasi.co.id telah melayangkan surat permohonan klarifikasi resmi kepada pihak pemilik atau pengelola tambang galian C guna memperoleh kejelasan terkait legalitas usaha, kelengkapan perizinan, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan. Namun hingga berita ini diturunkan, surat konfirmasi tersebut tidak mendapat tanggapan, baik secara tertulis maupun melalui klarifikasi langsung.
Alih-alih memberikan penjelasan sebagai bentuk tanggung jawab publik, pihak pengelola justru memilih sikap diam dan mengabaikan upaya konfirmasi media. Sikap tersebut terkesan menganggap persoalan ini bukan menjadi kewenangan pengelola untuk memberikan hak jawab kepada pers. Tindakan ini dinilai mencederai prinsip akuntabilitas publik serta menunjukkan lemahnya komitmen terhadap keterbukaan informasi.
Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan dan praduga kuat bahwa aktivitas galian C di Desa Sunia, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka, yang berdasarkan informasi lapangan disebut-sebut dimiliki oleh saudara SPN alias BL—tidak memenuhi prosedur perizinan yang berlaku atau berpotensi melanggar hukum.
Padahal, aktivitas pertambangan galian C secara tegas diatur dalam berbagai regulasi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam
Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Penggunaan dan Pemanfaatan Wilayah dan Sumber Daya Pertambangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, khususnya terkait perizinan berusaha berbasis risiko dan dokumen lingkungan
Selain itu, regulasi teknis daerah juga mewajibkan kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP), dokumen lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL, serta kepatuhan terhadap tata ruang wilayah.
Mengabaikan konfirmasi pers bukan sekadar persoalan etika, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan peran pers sebagai pilar demokrasi dan alat kontrol sosial. Setiap pihak yang berkepentingan memiliki kewajiban memberikan hak jawab dan klarifikasi secara proporsional.
Aktivitas galian C yang tidak diawasi secara ketat berisiko menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan lingkungan dan ekosistem, pencemaran, potensi longsor, hingga terganggunya keselamatan serta aktivitas masyarakat sekitar.
Literasi.co.id menegaskan akan terus mengawal persoalan ini secara profesional dan berimbang, serta mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi teknis terkait untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas dan operasional tambang galian C di Desa Sunia, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka.
Di tengah fokus pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan bencana banjir dan tanah longsor akibat kerusakan lingkungan, keberadaan aktivitas pertambangan yang diduga ugal-ugalan dan mengabaikan aturan menjadi ironi tersendiri. Kepentingan keuntungan pribadi maupun kelompok kecil tidak seharusnya mengalahkan kepatuhan terhadap hukum serta mengabaikan risiko kerusakan lingkungan yang dampaknya jauh lebih besar di masa depan.
RED






